Gugatan Mantan Kades Sungai Rambai Ditolak oleh Hakim PTUN Jambi
Gugatan Mantan Kades Sungai Rambai Ditolak oleh Hakim PTUN Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat berhasil mempertahankan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat dalam sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Kemenangan ini diraih setelah majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh M. Nurul Habibie, mantan Kepala Desa Sungai Rambai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Lutfi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 September 2025, dan telah diumumkan secara resmi melalui sistem informasi pengadilan pada 30 September 2025.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jambi menolak seluruh gugatan Penggugat. Selain itu, Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.500,-,” jelas Lutfi.
Tim JPN, yang bertindak sebagai kuasa hukum Bupati Tanjung Jabung Barat, berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa objek sengketa, yaitu Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penugasan JPN ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
“Kemenangan ini merupakan bukti nyata komitmen kami di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Lutfi.
“Jaksa Pengacara Negara akan terus menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara”.
Dengan putusan ini, status Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat tersebut menjadi sah dan berkekuatan hukum. (SJ)