Terjebak Candu! Seorang Pemuda di Tanjab Barat Bobol Toko Demi Judi Online dan Narkoba, Berakhir di Tangan Polisi

0

Terjebak Candu! Seorang Pemuda di Tanjab Barat Bobol Toko Demi Judi Online dan Narkoba, Berakhir di Tangan Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RN (18), warga Desa Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh, yang terlibat kasus pembobolan toko di wilayah Renah Mendaluh. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan RN untuk membiayai kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.

Penangkapan RN berawal dari laporan korban mengenai kasus pencurian di sebuah toko pada Minggu (25/5/25) dini hari. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian uang sejumlah kurang lebih Rp. 5 juta.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengidentifikasi dan meringkus RN di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, RN mengakui perbuatannya. Ia nekat membobol toko tersebut karena terdesak kebutuhan uang. Saat didalami, RN mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar telah ia gunakan untuk berjudi online dan membeli narkoba jenis sabu. Pengakuan ini sontak mengejutkan petugas dan menjadi indikasi kuat betapa bahayanya jerat adiksi yang kini menjangkiti banyak kalangan, termasuk generasi pemuda.

BACA JUGA :

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.

“Kami sangat prihatin melihat bagaimana kecanduan judi online dan narkoba bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Kasus RN ini menjadi pengingat bagi kita semua, khususnya para orang tua, untuk lebih intensif mengawasi pergaulan anak-anak mereka,” ujar AKP Agung, Minggu (25/5/25) malam.

Saat ini, RN beserta barang bukti sisa hasil kejahatan  berupa uang sejumlah Rp. 155 ribu telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut RN terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus terkait penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online yang merusak sendi-sendi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dan menemukan adanya indikasi tindak kriminalitas. (SJ)

Comments
Loading...