Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua PC PMII Tanjab Barat: Pedomani ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998!

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua PC PMII Tanjab Barat: Pedomani ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998!

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan normanya, agar bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat itu sendiri.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua PC PMII Tanjab Barat, M. Ridho menjelaskan masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus mempedomani amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada undang-undang tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” jelas Ridho, Minggu (30/3/25)

Selain itu, lanjut Ridho, menurut Pasal 6 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah undang-undang tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila

    LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Pada 1 Juni 1945, Bung Karno merumuskan lima prinsip dasar negara Indonesia yang akan lahir pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI). Peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. “Sebagai pemikir besar awal abad ke-20, Bung Karno berhasil merumuskan […]

  • Upacara Peringatan Hari Ibu ke 95 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

    Upacara Peringatan Hari Ibu ke 95 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Upacara Peringatan Hari Ibu ke 95 Dipimpin Langsung Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu yang ke-95 Tahun 2023 pada Jum’at, (22/12/2023). Upacara yang digelar di lapangan hitam Mapolda Jambi tersebut, diikuti oleh Irwada Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, PJU Polda Jambi dan Bhayangkari […]

  • Bupati Canangkan Tanjab Barat Sebagai Kabupaten Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Bupati Canangkan Tanjab Barat Sebagai Kabupaten Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Canangkan Tanjab Barat Sebagai Kabupaten Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS nyatakan Tanjab Barat sebagai Kabupaten Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan senam masal dalam rangka bulan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta pencanangan kabupaten sadar jaminan […]

  • Wow!, Pelaku Curanmor Ini Hanya Butuh 5 Detik Untuk Membawa Kabur Motor Curiannya

    Wow!, Pelaku Curanmor Ini Hanya Butuh 5 Detik Untuk Membawa Kabur Motor Curiannya

    • calendar_month Senin, 5 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran unit opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G, Sinaga, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Firdaus (36) dan Singgih (33) merupakan warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan […]

  • Ini Dia Program Dinas Sosial Kerinci di Tahun 2019

    Ini Dia Program Dinas Sosial Kerinci di Tahun 2019

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ini Dia Program Dinas Sosial Kerinci di Tahun 2019 SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Sesuai dengan intruksi Kemensos RI di tahun 2019 ini akan menargetkan untuk penanganan fakir miskin, disabilitas, lansia dan program keluarga harapan (PKH), program ini dilakukan sebagai salah satu capaian untuk mengurangi angka kemiskinan di indonesia. Kepala Dinas Sosial Kerinci Drs. Juanda Sasmita ketika […]

  • Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Konsolidasi Dewan Pengurus APKASI di Jakarta

    Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Konsolidasi Dewan Pengurus APKASI di Jakarta

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Konsolidasi Dewan Pengurus APKASI di Jakarta SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib menghadiri Rapat Konsolidasi (Rakon) sekaligus buka puasa bersama dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Senin (27/5/19) di Ballroom Sekretariat APKASI di Jakarta. Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni, Ketua […]

expand_less