DPO Pelaku Pembacokan Pensiunan Polisi di Tanjab Barat Diringkus saat Pulang Kampung
Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh Muhammad Dodi dan Riyan itu dilakukan pada 19 Juni 2022 lalu.
Saat itu sekira Pukul 16.30 WIB korban korban bersama istrinya (saksi) singgah didepan rumah kontrakan miliknya ingin mengambil buah kelapa. lalu tiba-tiba datang pelaku Muhammad Dodi dan Rian dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Saat itu istri korban menanyakan kepada pelaku “Mau bantu uda ngambil kelapo yo?”
Namun, Muhammad Dodi menjawab dengan berkata “Dak, aku nak bunuh uda Lan, dio yang bunuh bapak aku buntak”.
Saat itu juga kedua pelaku langsung mengejar korban, yang mana Muhammad Dodi langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah korban dan korban menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan parang tersebut mengenai lengan tangan kanan korban.
Lalu pelaku Riyan juga melakukan penyerangan ke arah korban dengan mengayunkan parang yang ada di tangannya dan kembali di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri, dan menyebabkan tangan kiri korban terluka.
Usai dibacok oleh kedua pelaku, korban kemudian berlari dan menghindar, namun pelaku tetap berusaha mengejar korban. Korban pun kemudian berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil pribadi miliknya
“Usai korban berhasil melarikan diri, istri korban saat itu pun berusaha menenangkan pelaku dengan berkata “Bukan Udo Lan dak yang bunuh bapak kau? Siapo yang bunuh bapak kau?” Dan dijawab pelaku “Dio yang bunuh bapak aku sampai mati, dio jugo harus mati” ,” beber AKP Agung
Atas kejadian tersebut, istri korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Merlung, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata AKP Agung, setelah menerima laporan dari istri korban, Satreskrim Polsek Merlung langsung melakukan penyelidikan. Setelah pelaku mau ditangkap, mereka langsung kabur meninggalkan kampung halamannya itu.
“Hasil penyelidikan, pembacokan ini terjadi karena pelaku ingin balas dendam sama korban,“ pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Merlung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana. (SJ)