Breaking News
light_mode
Trending Tags

Demi Untung Besar, Pengedar Narkoba di Tanjab Barat ini Oplos Sabu dengan Tawas

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Demi Untung Besar, Pengedar Narkoba di Tanjab Barat ini Oplos Sabu dengan Tawas

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ada ada saja ulah pengedar narkoba sabu, Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat ini.

Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas.

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.

Mereka nekat mencampur sabu dengan tawas untuk meraup untung banyak dari pemesanannya.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut, Safrial Minta Pelabuhan di Tanjab Barat Masuk Agenda Pembangunan Nasional

    Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut, Safrial Minta Pelabuhan di Tanjab Barat Masuk Agenda Pembangunan Nasional

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut, Safrial Minta Pelabuhan di Tanjab Barat Masuk Agenda Pembangunan Nasional SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS menghadiri sekaligus mengikuti Rakor Percepatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan di Hotel BW Luxury Jambi. Jumat (17/01/20). Rapat […]

  • Tinjau Pospam Ketupat Jambi-Palembang, Wakapolda Jambi Himbau Untuk Tidak Mudik Cegah Covid-19

    Tinjau Pospam Ketupat Jambi-Palembang, Wakapolda Jambi Himbau Untuk Tidak Mudik Cegah Covid-19

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tinjau Pospam Ketupat Jambi-Palembang, Wakapolda Jambi Himbau Untuk Tidak Mudik Cegah Covid-19   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yudawan R., SH, MH bersama Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Julihan Muntaha, SIk melakukan peninjauan Pospam Ketupat perbatasan Jambi-Palembang yang berdiri di Wilayah Polsek Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (29/04/21). Pantauan di lapangan, […]

  • Minyak Goreng di Jambi Cukup, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Siap Kawal ke Daerah 

    Minyak Goreng di Jambi Cukup, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Siap Kawal ke Daerah 

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Minyak Goreng di Jambi Cukup, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Siap Kawal ke Daerah    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Meski hari libur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tetap mengawal pendistribusian minyak goreng kemasan ke daerah, Senin (28/2/22). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory memantau langsung ke Pabrik KTN yang berada di […]

  • Sambangi Ponpes Al Faqih, Kapolres Muaro Jambi Himbau Pengurus dan Santri Terapkan Prokes 

    Sambangi Ponpes Al Faqih, Kapolres Muaro Jambi Himbau Pengurus dan Santri Terapkan Prokes 

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Ponpes Al Faqih, Kapolres Muaro Jambi Himbau Pengurus dan Santri Terapkan Prokes    SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan silaturahmi, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja menyambangi Ponpes Al Faqih Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (29/7/21). Kedatangan Kapolres disambut oleh Mudir Ponpes Al Faqih Habib Taufik […]

  • Cek Jalur Batu Bara Bajubang – Tempino, Kapolda Apresiasi dan Dorong Pemprov Jambi Lebih Proaktif

    Cek Jalur Batu Bara Bajubang – Tempino, Kapolda Apresiasi dan Dorong Pemprov Jambi Lebih Proaktif

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cek Jalur Batu Bara Bajubang – Tempino, Kapolda Apresiasi dan Dorong Pemprov Jambi Lebih Proaktif    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Dirlantas dan Dirreskrimsus meninjau jalur angkutan batu bara ruas Tempino – Bajubang. Dalam peninjauan Kapolda menilai banyak kemajuan dari kondisi awal dimana banyak jalan berlubang dan bergelombang yang […]

  • 21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah Sesuai AD/ART dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022

    21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah Sesuai AD/ART dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah Sesuai AD/ART dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Mayoritas atau sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin […]

expand_less