Polres Tanjab Barat Sita 1,9 Kg Sabu, 97 Tersangka Diamankan
Polres Tanjab Barat Sita 1,9 Kg Sabu, 97 Tersangka Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus digalakkan oleh pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat.
Sepanjang periode Januari – November 2024 ini, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap 75 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Total 97 tersangka diamankan, terdiri dari 91 laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM menjelaskan bahwa sepanjang periode Januari – November 2024, pihaknya berhasil mengungkap 75 kasus narkoba dengan 97 tersangka. Dari 97 tersangka yang berhasil diamankan ini, sebagian sudah ada yang lanjut proses hukum.
“Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka ini meliputi 1.996,61 gram (1,9 kg) narkotika sabu, 1.281,31 gram (1,2 kg) narkotika ganja dan 18 butir pil ekstasi,” ungkap AKBP Agung saat dikonfirmasi serambijambi.id, Senin (4/11/24) siang.
AKBP Agung menambahkan bahwa peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang berdampak luas, termasuk pada ketertiban, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kami tidak akan berkompromi dan tidak akan pandang bulu dengan segala bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan main-main. Dan akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Ingat, sampai ke lubang semutpun para bandar, pengedar maupun pengguna akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya
AKBP Agung berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala indikasi terkait peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera jika masyarakat mengetahui, melihat ataupun mendengar adanya indikasi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya (SJ)