Langgar Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin PT Investree Radika Jaya
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK NomorKEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izinusaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diaturdalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LayananPendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasionaldan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemenrisiko yang memadai dalam rangka perlindungannasabah/masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investreeuntuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upayaperbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi denganultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investreeuntuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambiltindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secarabertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatansampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelumdilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhiketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehinggaInvestree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuaiketentuan yang berlaku.
Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikanpelindungan nasabah/masyarakat, termasuk dalam rangkamenjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedangdan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakantegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuanperundang-undangan yang berlaku terkait denganpermasalahan dan kegagalan Investree, antara lain:
a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa laranganmenjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidakmenghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidanayang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaantindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama denganAparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproseshukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuaiketentuan perundang-undangan;
d. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiransesuai ketentuan perundang-undangan;
e. Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuanperundang-undangan bekerja sama dengan Aparat PenegakHukum;
f. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilaiterlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuanperundang-undangan.
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investreediwajibkan untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuanperundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;
2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/ataupihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatankekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapatmengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaanPerusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidangketenagakerjaan;
4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuanperundang-undangan;
5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hakdan kewajiban;
6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalendersejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukanTim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;
7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduannasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawabyang akan bertugas menangani pengaduannasabah/masyarakat dimaksud.
Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungiInvestree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomorWhatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuanperundang-undangan.
Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatanpengawasan (supervisory enhancement) terhadap industriPenyelenggara LPBBTI.
***