Bawaslu se Provinsi Jambi Tangani 12 Dugaan Pelanggaran selama 14 Hari Pelaksanaan Kampanye
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bawaslu se Provinsi Jambi Tangani 12 Dugaan Pelanggaran selama 14 Hari Pelaksanaan Kampanye
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi selama 14 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, telah menangani 12 dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan.
“Dari sembilan laporan tersebut, delapan telah diregistrasi,” kata Ari dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).
Ari menyebutkan, 8 laporan tersebut di antaranya, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran etik, dan 4 pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu Provinsi Jambi sendiri, kata Ari, telah melakukan penelusuran terhadap 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Hasilnya tidak memenuhi unsur. Sehingga kita stop,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan selama 14 hari Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye pemilihan.
Rinciannya, 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya.
“Bawaslu se-Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Kegiatan jumpa pers Sentra Gakkumdu ini juga dihadiri perwakilan Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar