Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Korpspolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster

0

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Korpspolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Gabungan Ditpolair korspolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 7 Box BBL (Benih Bening Lobster) dengan jumlah 125.684 di 2 TKP yang berbeda pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa Korpspolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan 125.684 benih Bening Lobster (BBL).

“ Pengungkapan ini merupakan kerja sama tim gabungan ditpolair korspolairud baharkam polri, Ditjen PSDKP, BPSPL, BP2MKHP, DKP Provinsi jambi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda jambi atas informasi dari Masyarakat.

“ Untuk penangkapan di 2 TKP tersebut mengamankan Tiga pelaku yang mana TKP pertama berada di Mendalo Darat Kecamatan Jambi luar kota ini mengamankan barang bukti BBL sejumlah 90.000 lebih dengan satu orang tersangka berinisial AD dan mobil berjenis Avanza, “ ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi.

Dilanjutkan Kombes Pol Donny Charles Go menambahkan, TKP ke dua hanya berjarak 1 KM dari TKP pertama yakni di parkiran Swalayan yang berada di Jalan mayang dan mengamankan dua orang tersangka berinisial APH dan A.

“Total ada 3 Tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti BBL berjumlah 125.684, dan 2 buah mobil berjenis avanza dan innova, “ lanjutnya.

Ditambahkan Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri menyebutkan untuk jenis BBL yang berhasil diamankan yaitu jenis mutiara dan jenis pasir yang mana Satu benih lobster dipasarkan berdasarkan jenisnya sekitar 200.000 per benih hingga 250.000, atau jika ditotal seluruh nya senilai 25 miliar lebih.

“ Untuk tersangka yang saat ini sedang di proses dan akan terapkan dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 926 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda satu setengah miliar, “ pungkasnya. (syah)

Comments
Loading...