TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal di Perairan Tanjab Barat, Identitas Pemilik Kapal Masih Misterius

0

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal di Perairan Tanjab Barat, Identitas Pemilik Kapal Masih Misterius

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim gabungan First Fleet One Quick Respon (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ilegal di perairan Provinsi Jambi, tepatnya di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 23.50 WIB berhasil mengamankan sebuah kapal kayu tanpa penerangan yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, MM, M.Tr, Hanla melalui Komandan Posal (Danposal) Kuala Tungkal, Letda Laut (P) Lutfi, menjelaskan bahwa Tim gabungan First Fleet One Quick Respon (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang mencurigai sebuah kapal kayu yang melintas tanpa lampu penerangan navigasi, bergerak dari arah Muara Betara menuju perairan ambang luar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, diamankan pula 72 box styrofoam yang ditutup terpal dan ternyata berisi 383.615 ekor benih lobster berbagai jenis, meliputi benih lobster pasir (382.295 ekor), mutiara (338 ekor), dan bambu (982 ekor).

BACA JUGA :

Letda Laut (P) Lutfi, mengungkapkan bahwa kapal tersebut diduga akan melakukan transfer (ship-to-ship) benih lobster ke kapal lain yang memiliki kecepatan tinggi untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan dan respons cepat tim F1QR dalam melaksanakan pengawasan di wilayah perairan Jambi khususnya perairan Tanjab Barat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan benih lobster yang merugikan negara dan kelestarian sumber daya laut,” tegas Letda Laut (P) Lutfi, Jumat (25/4/25)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sumsel, Syapril, menambahkan bahwa nilai kerugian negara akibat penyelundupan ratusan ribu benih lobster ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 38 miliar.

“Kerugian ini dihitung berdasarkan harga per ekor benih lobster pasir yang mencapai Rp 100.000 dan jenis mutiara Rp 150.000 per ekor. Sementara itu, harga jenis bambu masih belum dapat dipastikan karena baru pertama kali ditemukan dalam kasus penyelundupan di wilayah ini, namun diperkirakan tidak kurang dari Rp 100.000 per ekor,” jelasnya.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di perairan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam kedaulatan pengamanan dan arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberantas kegiatan yang merugikan negara.

Hingga berita ini terbit, identitas terduga pelaku penyelundupan maupun identitas pemilik kapal motor pengangkut ratusan ribu benih lobster ilegal tersebut masih belum diketahui. (SJ)

Comments
Loading...