Polisi Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Wilayah PT STUD Desa Taman Raja
Polisi Hentikan Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Wilayah PT STUD Desa Taman Raja
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat Polda Jambi akan menghentikan kasus pembunuhan terhadap pelaku begal yang terjadi di wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/24) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat insiden tersebut satu orang pelaku begal atas nama ME meninggal dunia dan satu orang atas nama HA mengalami luka luka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Polda Jambi, Minggu (12/5/24) mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dari proses yang ditangani penyidik Polres Tanjab Barat, terkait kasus korban begal yang jadi tersangka usai bunuh pelaku begal beberapa waktu lalu, akan kita hentikan perkaranya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan dengan Pasal 49 KUHPidana. Seperti diketahui, dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
“Demi kepastian hukum yakni pasal 49 KUHP, dan demi keadilan, Ditreskrimum Polda Jambi akan gelar perkara besok khusus konstruksi Fikirman pada saat melakukan pembelaan. Kami akan hentikan perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan setelah gelar perkara besok,” kata Kombes Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.
Dalam kesempatan itu, Polda Jambi juga menghadirkan secara virtual saksi ahli, Alpi Sahari, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.
Kata dia, dalam hukum pidana, ada istilah keadaan memaksa atau overmacht. “Sesorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas apa yang dilakukan seseorang karena keadaan memaksa,” kata dia.
Lanjutnya, sekalipun perbuatan itu adalah pelanggaran, tetapi orang yang kelak sesuatu hal karena hal mendesak atau keadaan memaksa, itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, karena tidak ada unsur kesalahan di sana.
“KUHP kita mengatur itu, pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri,” jelas saksi ahli tersebut.
Untuk diketahui, kasus kematian yang menimpa Muhammad Edo (19) warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Selasa 30 April 2024 lalu terungkap.
Tim Opsnal Satresrkim Polres Tanjab Barat, telah mengamankan Fikirman Halawa (20) dan adiknya LH warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Kepada penyidik Polres Tanjab Barat, Fikirman mengakui telah bunuh begal. Namun, dia ternyata punya alasan sendiri.
Dalam keterangannya pada penyidik, dia membunuh begal tersebut untuk mempertahankan diri, karena saat itu ME dan HA hendak membegal dirinya.
Dari keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, saat menggelar konferensi pers, Jumat (3/5/24) lalu menyampaikan berdasarkan keterangan Fikirman, insiden tersebut terjadi dikarenakan Fikirman hendak melindungi diri sendiri dan juga melindungi adik kandungnya dari aksi pemalakan dan penganiayaan (begal, red) yang dilakukan oleh pelaku begal terlebih dahulu.
Dijelaskan AKBP Agung, pada hari selasa 30 April 2024 sekitar pukul 16.00, awalnya Fikirman bersama adiknya LH keluar dari rumahnya dengan tujuan ke PT. Bukit Kausar untuk mengambil gaji.
Setelah selesai mengambil gaji, Fikirman bersama adiknya berniat pulang kerumah, namun dalam Fikirman dan adiknya mampir disebuah rumah makan nasi padang simpang STUD sekitar pukul 22.00 Wib.
Dan setelah makan, Fikirman bersama adiknya kembali melanjutkan perjalanan pulang, namun baru sekitar 30 meter dari rumah makan, Fikirman bersama adiknya dicegat dan diberhentikan oleh dua orang yang tidak mereka kenal.
Saat itu, orang yang tidak mereka kenal itu mengatakan “Woi berhenti, lalu Fikirman menghentikan laju motornya dan bertanya “kenapa bang?“ dan dijawabnya “minta duit lalu Fikirman menjawab “gak ada duitku bang“ lalu orang yang tidak mereka kenal menjawab “betul kau?, kalau kuperiksa nanti ada, kek mana?“
Lalu Fikirman menjawab ”gak ada bang“, kemudian dua orang yang tidak mereka kenal langsung memukul Fikirman dari belakang yang mengenai bagian kepala belakang sebanyak empat kali dan mencekik leher Fikirman dari belakang lalu menariknya dari atas motor sehingga Fikirman turun dari motor.
Setelah Fikirman turun dari motor, ia masih dipukuli bagian kepala belakang dan kemudian ME menggeledah badan Fikirman dan menemukan handphone di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan mengambil handphone tersebut.
Setelah itu ME memukuli adik Fikirman, adik Fikirman pun menangis dan berkata “ampun bang, ampun bang, ampun bang“.
Mendengar adiknya menangis, Fikirman langsung menyiku HA dengan tangan kanan kebagian dada, sehingga Fikirman dapat lepas dan mendekati adiknya kemudian menarik baju ME sambil berkata “bang jangan pukul bang itu adik saya”, dan tiba-tiba tangan ME mengarah ke pinggang samping kanannya dan mengambil benda tajam dan menusuk ke arah leher Fikirman, namun berhasil ditangkis oleh Fikirman dengan tangan kirinya dan kemudian Fikirman menendang bagian perut ME hingga ia jatuh dan terduduk.
Melihat ME membawa benda tajam, kemudian Fikirman berlari ke sepeda motornya dan mengambil pisau yang biasanya digunakannya untuk bekerja.
Setelah pisau ditangan Fikirman, ME kembali mendekati Fikirman dan kemudian Fikirman menusuk ME sebanyak 1 kali dibagian perutnya. Lalu HA mendekati Fikirman dari belakang dan menerjang Fikirman.
Kemudian Fikirman memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah HA sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kirinya, dan kemudian Fikirman memukul kepala HA dengan gagang pisau yang dipegangnya.
Setelah itu HA berlari kearah dalam STUD memanggil kawan kawannya dengan mengatakan “woi sini bantu, bantu..“
Selanjutnya Fikirman langsung menghidupkan sepeda motor sedangkan ME hanya berdiri diam sambil memegang perutnya.
Saat menghidupkan sepeda motornya, Fikirman memanggil adiknya dengan mengatakan “yok yok cepat naik“ lalu Fikirman membuang pisau yang ada di tangannya kepinggir jalan dekat TKP.
Saat itu Fikirman bersama adiknya LH pergi mengarah ke lubuk bernai dan kemudian Fikirman meninggalkan sepeda motornya di semak-semak pinggir jalan lubuk bernai.
Fikirman dan adiknya masuk kedalam hutan dan sembunyi di hutan selama 1 hari satu malam.
“Setelah itu barulah Fikirman dan adiknya pulang kerumah saudara mereka yang tinggal di PT. DAS dan menceritakan kejadian tersebut lalu Fikirman dan adiknya menyerahkan diri kepada Polisi di polsek tungkal ulu dengan bantuan saudaranya tersebut,” beber AKBP Agung (SJ)