Beraksi di 10 TKP, Dua Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Beraksi di 10 TKP, Dua Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat mengamankan Dua orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Mereka adalah berinisial MA (21) dan AL (25).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Rizki Muhammad Ramadhan, S.Tr.K saat dikonfirmasi serambijambi.id mengungkapkan, kedua pelaku curanmor ini telah beraksi di 10 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
“Kedua pelaku berinisial MA (21) dan AL (25) ini merupakan warga Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat. Dari hasil pengembangan kedua pelaku ini diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” ujar IPTU Rizki, Kamis (18/1/24).
Dikatakan IPTU Rizki, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan Polisi dari korbannya Tanggal 15 Januari 2024.
“Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, pada saat itu korban pulang dari tempat kerja ke rumahnya yang beralamat di RT. 004 Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, untuk beristirahat.
Kemudian pada Senin subuh, 15 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan oleh tetangga dikarenakan ada yang melihat motor korban telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Mengetahui motornya dibawa oleh orang yang tidak dikenal, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar pelaku berinisial MA, namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan motor korban di sekitar TKP.
“Pelaku ini kabur melarikan diri dengan terjun ke semak semak belukar. Pada saat itu warga pun berusaha untuk menangkap pelaku dari 04.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, tetapi keberadaan pelaku tak kunjung ditemukan,” kata IPTU Rizki
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, warga di sekitar TKP melihat keberadaan pelaku sedang membersihkan pakaian di dekat jembatan.
“Melihat keberadaan pelaku, kemudian warga beramai-ramai langsung menangkap pelaku. Dan kemudian menyerahkan pelaku ke Mapolres Tanjab Barat,” beber IPTU Rizki
Lebih lanjut, IPTU Rizki mengungkapkan, usai pelaku MA diserahkan ke Mapolres Tanjab Barat, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial AL di wilayah Desa Sungai Saren Kecamatan Bram Itam.
“Dari hasil pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” ungkap IPTU Rizki
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi BH 4198 OE, satu unit Sepeda Motor Mio 125 warna hitam, satu unit Sepeda Motor Beat Street warna abu abu, body sayap sepeda motor Mio GT, sepasang velg motor, satu buah STNK merk Honda NF125, dan satu buah STNK merk Yamaha SE/88.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (SJ)