Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi Pencabutan IUP 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi Pencabutan IUP 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Korban Tenggelam “Gadis Belia” di Sungai Batanghari Ditemukan Tewas 10 KM dari TKP

    Korban Tenggelam “Gadis Belia” di Sungai Batanghari Ditemukan Tewas 10 KM dari TKP

    • calendar_month Sabtu, 23 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID. BATANGHARI – Pencarian korban tenggelam seorang gadis belia bernama Afriani usia 15 tahun, warga Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan tewas atau meningal dunia pada hari Minggu (23/02/19) sekira pukul 09.00 WIB. Korban Afriani (15) sebelumnya dinyatakan hilang tenggelam pada hari Kamis (21/02/19) sekira pukul 18.00 WIB. Insiden […]

  • Bhakti Kesehatan RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan Yayasan Budha Tzu Chi

    Bhakti Kesehatan RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan Yayasan Budha Tzu Chi

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bhakti Kesehatan RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan Yayasan Budha Tzu Chi SERAMBIJAMBI.ID, SUMATERASELATAN – Sebanyak 387 pasien akan dilayani untuk pengobatan Katarak, Pterygium atau timbulnya selaput pada bola mata, Hernia dan Bedah Minor. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 776 calon peserta yang telah melewati proses screening, dan laya untuk dilakukan tindakan medis. Kapolda Sumsel Irjen Pol […]

  • Usai Tembak Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terlihat Santai Sambil Merokok saat Diperiksa Propam 

    Usai Tembak Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terlihat Santai Sambil Merokok saat Diperiksa Propam 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Usai Tembak Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terlihat Santai Sambil Merokok saat Diperiksa Propam  SERAMBIJAMBI.ID, SOLSEL – AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas, telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar pada Jumat (22/11/24) dini hari. Berdasarkan foto yang beredar, AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil […]

  • Kapolda Jambi Terima Kunjungan Ketum Pemuda Batak Bersatu dan Pengurus 

    Kapolda Jambi Terima Kunjungan Ketum Pemuda Batak Bersatu dan Pengurus 

    • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Terima Kunjungan Ketum Pemuda Batak Bersatu dan Pengurus  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menerima kunjungan Silaturahmi Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) bertempat di Ruang Coffee Morning Polda Jambi, Rabu (20/7/2022). Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan Kapolda […]

  • 12 Ton Pengiriman Minyak Ilegal Digagalkan Resmob Polda Jambi

    12 Ton Pengiriman Minyak Ilegal Digagalkan Resmob Polda Jambi

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    12 Ton Pengiriman Minyak Ilegal Digagalkan Resmob Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Lima unit mobil pengangkut minyak hasil ilegal drilling dikawasan Bungku, Kabupaten Batanghari diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (28/1) dini hari. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto dan Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifki. Saat dikonfirmasi, […]

  • Kelurahan Sukasari Berdayakan Masyarakat Melalui Pelatihan Kepemudaan Karang Taruna

    Kelurahan Sukasari Berdayakan Masyarakat Melalui Pelatihan Kepemudaan Karang Taruna

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kelurahan Sukasari Berdayakan Masyarakat Melalui Pelatihan Kepemudaan Karang Taruna SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Setelah sukses memberikan pelatihan kepada Kader Kesehatan dan Pegawai Syara, Kelurahan Sukasari kembali berdayakan masyarakat melalui Pelatihan Kepemudaan Karang Taruna 2019. Kegiatan ini digelar di Aula Saoenk Bang Radja pada Selasa (6/08/2019) dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat […]

expand_less