Terkait Angkutan Batu bara Masuk Kota Jambi, Kapolresta Jambi: Kita Akan Tindak Personel Yang Membekingi
Terkait Angkutan Batu bara Masuk Kota Jambi, Kapolresta Jambi : Kita Akan Tindak Personel Yang Membekingi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat koordinasi membahas terkait angkutan truk batu bara yang melintas masuk ke dalam Kota Jambi bertempat di Aula Griya Mayang Rumdin Walikota Jambi, Rabu (25/01).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, M.E, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf. Marsal Denny, Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung. SH. MH, Wadandenpom II/2 Jambi Mayor Hari, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronal. SH, para OPD Pemkot Jambi, Kapolsek Jajaran Polresta Jambi, Danramil jajaran Kodim 0415 Kota Jambi dan Forum RT Se kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., menjelaskan hasil penindakan angkutan batu bara di tahun 2022 dan selama satu tahun yang telah di tilang masuk kota dengan pasal 287 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan sebanyak 166 penindakan.
“Terkait yang melanggar pasal 307 dengan muatan sebanyak 137 dan terkait dengan jam operasional sebanyak 130 unit, ” ungkapnya.
Selain itu, sopir truk batu bara yang tidak mempunyai SIM sebanyak 101, yang tidak mempunyai STNK 108 dan kalau di totalkan hasil penindakan selama tahun 2022 sebanyak 660 penindakan yang telah di lakukan” sambung Kapolresta.
Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk
di tahun 2023 ini kurun waktu dari tanggal 1 sampai tanggal 25 Januari ini, yang telah di tindak sebanyak 30 kendaraan angkutan batubara.
“Truk yang memasuki kota sebanyak 14, melebihi muatan ada 3 kasus, melanggar jam operasional 7 kasus, tidak mempunyai SIM ada 12, STNK ada 11, KIR mati ada 3 dan totalnya ada 50 kasus di awal tahun 2023 ini,” lanjutnya.
Ditegaskan Kapolresta Jambi, kita sudah berkomitmen apa yang sudah kita sampaikan pada masyarakat khususnya, akan menindak anggota kepolisian yang membekingi angkutan batubara sesuai dengan aturan yang ada di Kepolisian.
“Kita akan tindak personil Polri yang ciba-coba membekingi angkutan batu bara,” pungkasnya. (Syah/Hms)