Rampok Uang Nasabah Ratusan Juta, Tiga Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Tim Resmob Polda Jambi

0

Rampok Uang Nasabah Ratusan Juta, Tiga Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur Oleh Tim Resmob Polda Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Resmob dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan Tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Provinsi Jambi terhadap nasabah Bank dengan modus pecah kaca.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya usai melakukan perampokan terhadap beberapa Nasabah yang ada di Provinsi Jambi.

“Ketiga pelaku ini kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan, ” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/23).

Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, untuk ketiga pelaku ini mempunyai peranan yang berbeda, diantaranya adalah ada sebagai tukang gambar, ada yang eksekutor dan joki.

BACA JUGA :

“Satu diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Negara Malaysia, ” lanjutnya.

Sedangkan untuk TKP yang pernah dilakukan oleh ketiga pelaku ini berpindah-pindah, mulai dari Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Untuk modus pelaku ini, berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa satu diantaranya berpura-pura menukarkan Uang ke Bank selanjutnya melihat Nasabah yang mengambil uang kemudian di ikuti dan dilakukan pecah kaca.

Adapun tiga pelaku perampokan yang diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi tersebut yakni Edi Junaidi (30), kemudian Fuad (48) dan Harun Usman (53) semuanya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk kerugian dari aksi yang telah dilakukan pelaku dari 5 laporan polisi adalah sebesar lebih dari Rp 500 juta,” tambahnya.

Untuk diketahui, dlsati dari tiga pelaku saat ini harus dirawat di Rumah Sakit karena masih mendapatkan perawatan akibat timah panas petugas.

“Atas perbuatan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Syah)

Comments
Loading...