Prof Romli Atmasasmita Nilai Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

"Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita/Net"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prof Romli Atmasasmita Nilai Pernyataan Jimly Termasuk Provokasi Melawan Pemerintahan
SERAMBIJAMBI.ID – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menilai, bahwa pernyataan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie sudah termasuk provokasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.
Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Jimly yang menyebut bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan karena telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, Romli pun mengaku tidak sependapat dengan Jimly. Romli pun mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut.
“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.
Romli pun mengaku heran dengan sikap Jimly. Pasalnya, menurut Romli, beberapa tahun silam Jimly pernah menyatakan bahwa pemakzulan seorang presiden adalah suatu hal yang nyaris tidak mungkin. “Delapan tahun lalu beliau (Jimly) bilang ‘mustahil’,” katanya.
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar