Diupah 1,5 Juta Jual Sabu, EEF Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus, penindakan terhadap aktivitas peredaran az5z narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.
Hal ini dibuktikan dengan terus terungkapnya pelaku narkoba serta barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa, ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir H Juanda Rt. 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa malam (13/12/22).
“Pelaku yang kita amankan adalah EEF Alias Elan (41) beserta dua paket narkotika jenis shabu,” ujarnya, Kamis (15/12/22) saat dikonfirmasi media ini.
Selain itu, barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam.
“Total berat kotor shabu 82,44 gram (bruto)),” lanjutnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk kronologis penangkapan EEF diamankan dikediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, timbangan digital dan beberapa plastik klip bening didalam tv rusak yang berada dikamar rumah yang ditempatinya.
“Saat diinterogasi EEF mengakui bahwa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang, yaitu FM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.
Selanjutnya, barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual dengan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,” pungkas Kompol Niko Darutama.
Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Syah).