Tujuh Perampok Sadis Dibekuk Tim Macan Polresta Jambi
Tujuh Perampok Sadis Dibekuk Tim Macan Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tujuh perampok sadis yang mencuri brankas di SN Store, Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatam Kota Baru, Kota Jambi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan seluruh perampok ini ditangkap di Perumahan Jambi Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Afrito menyebutkan tujuh perampok ini merupakan spesialis antar lintas Provinsi yang memiliki peran masing-masing.
Adapun identitas pelaku yakni Kardiyanto, Muhammad Ainin, Muhammad Beni, Burhan, Safidin, Teguh dan Novri. Seluru pelaku merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.
“Lima orang bertugas yang merampok barang milik korban, sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi dilapangan,” ujarnya, saat konferensi pers di Satreskrim Polresta Jambi, Minggu (6/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya para perampok ini sangat sadis dan tidak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.
Dalam melakukan aksinya di SN Store, mereka berhasil merampok 76 unit handphone dengan total nilai Rp 165 jutaan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini yaitu 36 unit hp berbagai merk dan type, 1 buah Dumy merk samsung, 2 buah mouse merk Business, 1 buah headset merk Robot, 4 set speaker berbagai merk, 1 buah Brangkas besi kondisi rusak bekas Las, 1 unit mobil Inova hitam BG 1705 AA dan uang tunai senilai Rp5,8 juta.
Ia menambahkan untuk para perampok ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)