Temukan Aktivitas di Lokasi Tambang Yang Dihentikan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Minta Pengusaha Ikuti SE Dirjend Minerba

0

Temukan Aktivitas di Lokasi Tambang Yang Dihentikan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Kita Minta Pengusaha Ikuti SE Dirjend Minerba

SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory turun langsung ke lokasi tambang yang ada di Koto Boyo Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/22).

Kedatangan Dirreskrimsus Polda Jambi beserta TIM karena lokasi tersebut telah ditutup oleh Dirjen Pertambangan aktivitas selama 60 hari kedepannya karena tidak mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan danPengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

” Masih kita temukan kendaraan angkutan batubara yang antrian untuk mengangkut batubara, walaupun sudah ditutup aktivitasnya sementara karena telah melanggar ketentuan,” ujarnya.

Dirreskrimsus juga menghentikan dengan memberi pemahaman kepada para sopir bahwa selama operasional tambang ini dihentikan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan, kemudian kita langsung menyuruh seluruh mobil angkutan batubara yang antri untuk meninggalkan lokasi tambang.

BACA JUGA :

” Saya minta para pengusaha tambang agar patuhi Surat Edaran Dirjen Minerba nomor 4 dan nomor 6 tahun 2022 terkait masalah penggunaan waktu jam operasional, “tegasnya.

Dirinya menegaskan angkutan batubara wajib memiliki badan hukum dan melakukan kontrak serta memiliki IUP dan tidak boleh lagi sistem Delivery Order (DO) harus ada kontrak resmi.

” Yang paling terpenting adalah angkutan batubara tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi, sambungnya.

Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan apabila masih melanggar dan tidak patuh pasa Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4 dan nomor 6 ini, kami akan melakukan penindakan serta akan kita laporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas yang tidak mematuhi Surat Edaran Dirjen Minerba.

” Kita akan terus mengecek tambang yang sudah dihentikan sementara aktivitasnya oleh Dirjen Minerba, jika masih kita temukan ada aktivitas akan kita bubarkan,” tutup Dir Reskrimsus. (Irwan)

Comments
Loading...