Breaking News
light_mode
Trending Tags

Janjikan Bisa Bantu Urus Kasus, AT dan SU di Amankan Sat Reskrim Polres Merangin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Janjikan Bisa Bantu Urus Kasus, AT dan SU di Amankan Sat Reskrim Polres Merangin

SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kabupaten Merangin mengamankan dan menetapkan AT dan SU sebagai tersangka, yang mana kedua pelaku tersebut menjanjikan dengan menyelesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum di Polres Merangin.

Informasi yang berhasil di himpun media in bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut orang dekat pejabat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Merangin. Bahkan pelaku juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media besar di Provinsi Jambi.

Pelaku juga dikabarkan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.

” Kita amankan kedua pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku pada 24 Desember 2021 lalu, yang mana korban melaporkan telah mengalami kerugian tahun 2021 terkait dugaan penipuan yang dilakukan AT dan SU,” ujarnya, Selasa (15/02/22).

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan membawa nama pejabat di Kabupaten Merangin.

” Kedua pelaku secara bersamaan menjanjikan bisa membantu mengurus orang (korban) yang tersandung proses hukum, Intinya menjual beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin untuk memperoleh sejumlah uang,” lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, korban dan pelaku sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk kiranya uang yang diberikan korban ke pelaku agar dikembalikan, namun pelaku tidak bisa mengembalikan korban, hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.

” Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Solusi Macet Batu Bara Tak Kunjung Realisasi, DPRD Jambi Ambil Langkah Tegas!

    Solusi Macet Batu Bara Tak Kunjung Realisasi, DPRD Jambi Ambil Langkah Tegas!

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Solusi Macet Batu Bara Tak Kunjung Realisasi, DPRD Jambi Ambil Langkah Tegas! SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji dan mengawal pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan (6/3/2026). Pembentukan pansus tersebut direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Ketua DPRD Provinsi […]

  • Masuki Masa Purna Bhakti, Kapolda Lepas 38 Purnawirawan Anggota Polda Jambi

    Masuki Masa Purna Bhakti, Kapolda Lepas 38 Purnawirawan Anggota Polda Jambi

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Masuki Masa Purna Bhakti, Kapolda Lepas 38 Purnawirawan Anggota Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan PNS Polri di Polda Jambi, sejumlah 38 orang anggota Polda Jambi telah memasuki masa purna bhaktinya pada Rabu, (16/11) Kegiatan Wisuda Purna Bhakti ini merupakan suatu acara […]

  • DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan

    DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Peringati HUT Ke 74 RI ke-74 Tahun 2019 DPRD Muarojambi menggelar rapat Paripurna istimewa dalam rangka Mengikuti pidato kenegaran oleh presiden Republik Indonesia ir.Joko Widodo. melalui siaran langsung televisi di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Muaro jambi, pada jumat pagi (16/08/19) Paripurna […]

  • Pemkab Tanjab Barat Siapkan Embung Desinfektan, Bupati: Desa atau Kelurahan yang Membutuhkan Bisa Ambil di Posko

    Pemkab Tanjab Barat Siapkan Embung Desinfektan, Bupati: Desa atau Kelurahan yang Membutuhkan Bisa Ambil di Posko

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Tanjab Barat Siapkan Embung Desinfektan, Bupati: Desa atau Kelurahan yang Membutuhkan Bisa Ambil di Posko SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, per tanggal 1 April lalu secara resmi telah berlakukan pembatasan akses Pelabuhan Roro sebagai upaya pencegahan penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19) di Tanjab Barat. Pembatasan akses pelabuhan roro yang dimaksud merupakan […]

  • Pantau Arus Lalu lintas saat Libur Nataru, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Lilin 2023-2024

    Pantau Arus Lalu lintas saat Libur Nataru, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Lilin 2023-2024

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pantau Arus Lalu lintas saat Libur Nataru, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Lilin 2023-2024 SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Meskipun libur, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Pejabat Utama Polda Jambi memantau langsung arus lalu lintas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan menyambangi Pos Pelayanan Simpang BBC Operasi Lilin 2023-2024 Polres Batanghari, […]

  • Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 15 KM Dalam Keadaan Meninggal Dunia

    Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 15 KM Dalam Keadaan Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 15 KM Dalam Keadaan Meninggal Dunia    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tenggelam saat berenang di sungai Batanghari dermaga Pasar Angso Duo, Basarnas Jambi dan Polairud Polda Jambi melakukan Pencarian terhadap Miko (15) yang mana kejadian pada jam 17.45 Wib korban kedua temanya selesai bermain futsal, lalu ketiganya pergi ke […]

expand_less