Tempat Pengolahan Kayu Tanpa Dukomen Disegel Polsek Sungai Gelam   

0

Tempat Pengolahan Kayu Tanpa Dukomen Disegel Polsek Sungai Gelam 

 

SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepolisian Resort Muaro Jambi melalui Polsek Sungai Gelam menyegel enam tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa ijin.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.SE menyebutkan ada enam tempat yang telah dipasang garis polisi.

” Iya benar, ada enam tempat yang telah dipasang garis polisi oleh Polsek Sungai Gelam,” ujarnya Selasa (30/11/21).

Sementara itu Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra menyebutkan, ada beberapa lokasi yang kita telah pasang garis polisi, yang mana kegiatan pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki izin.

BACA JUGA :

” Kita lakukan penyegelan karena pemilik tempat pengolahan kayu tersebut tidak bisa menunjukkan izin,” sebutnya.

Adapun untuk enam tempat pengolahan kayu tersebut di lokasi berbeda-beda yaitu 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit, lanjut Kapolsek.

” Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin,untuk proses selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.” tutup Kapolsek. (*)

Comments
Loading...