Polres Tanjab Timur Bekuk TO Narkoba, Warga Nipah Diamankan   

0

Polres Tanjab Timur Bekuk TO Narkoba, Warga Nipah Diamankan 

 

SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Guna memerangi/menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan TO (target operasi) yang sudah lama dicari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP. Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK saat konferensi pers hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur Senin, (22/11/21).

” Pelaku yang kita amankan yaitu RD merupakan TO kita telah lama kita cari,” ujar Kapolres dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba.

BACA JUGA :

Untuk kronologis kejadian, AKBP Andi M Ichsan menyebutkan, pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan Langsung melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah Rt.02 Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.

Adapun dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” lanjut Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan RD maupun Barang Bukti di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Adapun pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. (*)

Comments
Loading...