Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi Via Ekspedisi, Pelaku Ditangkap di Sulawesi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 976 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan melalui Ekspedisi berhasil diamankan oleh Satreskoba Polresta Jambi, yang mana pertama petugas berhasil mengamankan sebanyak 679 pil ekstasi yang hendak dikirim ke Sulawesi Selatan melalui Cargo Bandara Sulthan Thaha Jambi, Kamis (28/1/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK, yang mana ratusan pil ekstasi tersebut disimpan didalam kaleng biskuit Monde dan Kong Guan, selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S, ujarnya saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolresta Jambi, Kamis (28/1).
“Setelah melewati pemeriksaan X- RAY ada benda mencurigakan dalam paket tersebut, ternyata berisi 678 butir diduga narkotika jenis pil ekstacy. Kemudian dilakukan uji Laboratorium di BPOM Jambi dengan hasil benda mencurigakan tersebut positif mengandung MDMA, MDMA termasuk narkotika golongan satu,” jelas Dover, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke.
Dijelaskan Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pihaknya berangkat menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi bekerja sama dengan pihak Lion Parcel Kota Parepare Sulawesi Selatan mengamankan seorang laki-laki yang menjemput paket tersebut,” jelasnya.
Kemudian TIM Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengembangan ke JNT Pare Pare, dan kembali berhasil mengamankan 298 butir ekstasi.
Tersangka berinisial S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya LB (DPO) di Pekan Baru, Provinsi Riau. S mengatakan masih ada 1 paket lagi di Lion Parcel Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Yang mana barang tersebut sudah diaman sebelumnya di cargo bandara Sulthan Thaha Jambi.
“S mengaku bahwa paket tersebut adalah pesanannya dan sebelumnya telah memesan 3 paket Narkotika jenis pil ekstasi dari temannya bernama LB (DPO) di Pekanbaru Riau,” tutupnya.
Akibat perbuatannya dan memiliki 976 pil ekstasi S harus mendekam di jeruji besi Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun. (Syah)