Maraknya Ilegal Drilling, Kapolres Muaro Jambi Gerebek Lansung Lokasi Pengeboran Minyak

0

Maraknya Ilegal Drilling, Kapolres Muaro Jambi Gerebek Lansung Lokasi Pengeboran

 

SERAMBIJAMBI.ID MUARO JAMBI – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK memimpin langsung penggerebekan lokasi ilegal drilling yang kerap terjadi di Bahar Selatan, Kamis (14/1).

Adapun lokasi yang dijadikan aktifitas ilegal drilling (pengeboran minyak Ilegal) tepatnya di Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.

Disampaikan AKBP Ardiyanto, kita terjunkan personil gabungan dari Polres Muaro Jambi, Koramil, Denpom II/2, Koramil, Sat Brimob Polda Jambi dan Dit Samapta Polda Jambi.

” Sekitar 120 personil gabungan yang kita terjunkan untuk menggerebek lokasi ilegal drilling ini,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :

Kita laksanakan penggerebekan ini sesuai perintah Bapak Kapolda Jambi yang mana aktifitas ilegal drilling di Kabupaten Muaro Jambi ini telah meresahkan dan berdampak pencemaran lingkungan, lanjut AKBP Ardiyanto SIK.

” Saat ini kita juga telah melakukan pengamanan dengan menempatkan Brimob bersenjata lengkap di lokasi ilegal drilling guna mengantisipasi aksi penolakan dan unjuk rasa masyarakat yang pro serta pelaku ilegal drilling,” sambungnya.

Ditambahkan AKBP Ardiyanto SIK, sebanyak 47 sumur yang telah kita tutup di dua tempat lokasi aktifitas ilegal drilling.

” Selebihnya masih kita lakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal drilling,” tambahnya.

Selain itu kita juga merobohkan pondok yang ada di lokasi aktivitas ilegal drilling yang dijadikan tempat pelaku untuk melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Untuk lokasi pengeboran minyak Ilegal berada di dua lokasi yaitu di RT.04 Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan, untuk jumlah sumur yang ditutup sebanyak 9 (sembilan) sumur da di RT.08 Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan, untuk jumlah sumur yang ditutup sebanyak 38 (tiga puluh delapan) sumur, lanjutnya.

Pada saat di lokasi ilegal drilling kita amankan barang bukti berupa 4 (empat) mesin robin, 1 (satu) buah drum plastic, 6 (enam) buah pipa air, 10 (sepuluh) lembar seng, 1 (satu) karung kabel listrik, 1 (satu) buah selang mesin robin panjang 2 meter, 14 (empat belas) buah pipa steger, 1 (satu) gulung kabel warna hijau, 3 (tiga) unit mesin air, 3 (tiga) buah kerekan, 1 (satu) buah tedmond,1 (satu) buah selang air panjang 6 meter.

Sedangkan untuk tersangka (pelaku) sudah tidak ada lagi ditemukan di lokasi, tutup Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK. (Syah)

Comments
Loading...