Sabu Seberat 44,70 Kg dan 4.946 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Barang bukti hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, sebanyak 44,70 kilogram sabu dan 4.946 butir ekstasi dimusnahkan di krematorium Pondok Meja KM 12, Muarojambi, Selasa siang (10/11/2020).
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi memimpin langsung pemusnahan puluhan kilogram dan ribuan butir barang bukti narkoba bersama perwakilan instansi terkait dari Korem Gapu, BNNP Jambi, Kejati, LSM dan lainnya.
Disampaikan Kapolda, pihaknya akan sekuat tenaga memberantas peredaran narkoba di Jambi. Selain itu, terus mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat agar tidak mencoba terhadap Narkoba.
” Pelaku menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan narkoba,” ujar Jendral Bintang Dua tersebut.
Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba, lanjut Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi.
Ditambahkan Alumni Akabri angkatan 88 tersebut, kita berupaya bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini, kata Kapolda tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan di wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah covid-19.
Polda Jambi bekerjasama dengan krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan.”
Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.”
“Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita. Semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan,” jelas Kapolda.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bekerjasama dengan jajaran Polres periode September sampai dengan Oktober dengan jumlah tersangka 22 orang.
“Saya selaku pimpinan Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada anggota Direktorat reserse narkoba Polda Jambi, Polres dan pertamanya masyarakat yang berperan aktif dalam Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba.” tutup Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi. (Syah)