Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba, Empat Warga Kuala Tungkal Ditangkap Polda Jambi
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba, Empat Warga Kuala Tungkal Ditangkap Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada Sabtu malam (30/5/20) berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dikonfirmasi serambijambi.id, Minggu malam (31/5/20), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, keempat orang tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Empat orang warga yang diamankan tersebut terdiri dari satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki dengan inisial MM (39), JN (22), JK (37), dan T0 (40),” ujarnya
Lebih lanjut Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Siswa, Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba ataupun transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, kemudian pada tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WIB tim turun untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tim melakukan pengintaian, di rumah tersebut terlihat orang datang dan pergi silih berganti.
“Dan sekitar pukul 21.30 WIB, Tim melihat Target Operasi sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang didapat. Kemudian tim pun langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Saat tim melakukan penggerebekan, tim langsung mengamankan tiga orang, dan terlihat seorang pria berinisial JN (22) membuang sesuatu barang yang dibalut dengan tisu putih. Saat tisu tersebut dibuka didapati enam paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu.
“Dari hasil interogasi, diakui JN kalau barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan membeli dari seorang perempuan berinisial MM,” sebutnya
Dan, sekitar 10 menit kemudian, seorang perempuan berinisial MM datang ke rumah tersebut. Selanjutnya MM pun langsung diinterogasi, dan dari hasil interogasi MM mengakui hal tersebut serta memperlihatkan barang bukti berupa narkoba yang masih disimpannya diselipan kasur berupa dompet kecil yang berisi tujuh paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu.
Menurut pengakuan MM, barang tersebut diperoleh dengan meminta ambilkan kepada JK dengan memberi uang sejumlah Rp 8.000.000.
Dari hasil diinterogasi terhadap JK, dirinya mengakui memang memberikan bungkusan plastik kepada MM dan menerima uang sebesar Rp 8.000.000,” terangnya
Kemudian tim pun melakukan interogasi terhadap TT (suami MM, red), dari hasil interogasi dirinya mengakui sudah menjual barang atau narkoba jenis shabu sebanyak satu jie. Yang mana narkoba tersebut merupakan milik MM,” sambungnya
Saat ini keempat orang tersebut dan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Syah/SJ)