Dendam Kesumat Gara-gara Pekerjaannya Selalu Dihina, Buruh Tani di Muaro Jambi Nekat Habisi Nyawa Saudara Sendiri

0

Dendam Kesumat Gara-gara Pekerjaannya Selalu Dihina, Buruh Tani di Muaro Jambi Nekat Habisi Nyawa Saudara Sendiri

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Tersangka penganiayaan yang menyebabkan Tugianto (52) meninggal dunia pada Jum’at (3/3/20) di RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, berhasil ditangkap Polisi.

Tersangka ini ternyata merupakan keluarga korban atau saudara jauh korban. Muhammad Tamrin (33) tega menghabisi nyawa Tugianto (52) karena tersulut dendam yang dipendam sejak dua tahun lamanya. Ia nekat menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menggunakan egrek sawit.

“Dendam dari dua tahun yang lalu sampai sekarang. Oleh korban, tersangka ini selalu dihina di kalangan keluarga karena pekerjaan tersangka sebagai buruh tani pendodos sawit, yang menurut korban tidak akan bisa merubah nasib hidupnya.

Setiap ada kumpul keluarga tersangka ini selalu dihina oleh korban karena pekerjaan sebagai buruh tani yang tidak akan bisa merubah nasib hidupnya,” ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto S.IK, MH saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (13/3/20) siang.

BACA JUGA :

Lanjut AKBP Ardiyanto mengatakan, tersangka dan korban ini sama sama satu kampung, sama sama tinggal di Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa, kejadian itu terjadi pada hari Jumat (13/3/20) sekira Pukul 06.30 WIB di belakang rumah korban, di RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

“Saat itu, tersangka ini tiba-tiba berlari dari jalan, masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan dan mengejar korban yang berada di dalam rumah. Mengetahui dikejar, korban juga sempat berlari melalui pintu belakang untuk menyelamatkan diri.

Saat itu, saksi sempat mendengarkan korban menjerit dari luar rumah, mendengar jeritan itu saksi kemudian melihat keluar rumah dan melihat korban sudah hendak dibacok oleh tersangka dengan menggunakan egrek.

“Melihat kejadian itu, saksi kemudian berlari melalui pintu depan untuk mencari pertolongan dari warga sekitar. Namun naas, korban telah lebih dahulu dibacok oleh tersangka menggunakan egrek sawit yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,” terang AKBP Ardiyanto

Sambung AKBP Ardiyanto mengatakan tersangka ini berhasil kita amankan pada pukul 08.00 WIB.

Selain berhasil mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah egrek sawit. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tandasnya (Syah/SJ)

Comments
Loading...