DPO ‘Terpidana Mati’ Lapas Sumbar Ditangkap di Jambi

0

DPO ‘Terpidana Mati’ Lapas Sumbar Ditangkap di Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan di Sumbar yang melarikan diri dari Lapas setempat berhasil ditangkap di Jambi.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito mengatakan, pelaku bernama Johan Hutasiod (41) ditangkap Senin (21/1) dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor namun setelah diperiksa yang bersangkutan DPO sekaligus terpidana mati Lapas Sumatra Barat.

Ia terpaksa dilumpuhkan di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” ujar Kapolsek Kota Baru, Kamis (23/1/20).

Lanjut Kapolsek mengatakan, Hutasoid merupakan DPO dalam kasus berbeda, pertama DPO Lapas Sumbar dalam kasus perampokan dan pembunuhan, kedua Lapas Jambi dalam kasus curanmor dari enam laporan polisi.

BACA JUGA :

Pelaku di tangkap 21 Januari 2020 pukul 13.00 WIB oleh anggota Polsek Kota Baru di backup oleh anggota Resmob Polda Jambi. Setelah mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan berada di Simpang Kawat Kota Jambi.

Pada saat hendak ditangkap Hutasoid melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kedua kaki.

Hutasoid merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga secara sadis di Sumbar dan yang bersangkutan memperoleh hasil rampokan senilai 50 juta dan beberapa telpon genggam.

Selama menjalani hukuman 6 tahun di Lapas Sumbar Hutasoid berhasil melarikan diri dari Lapas. Dalam pelariannya bersangkutan berpindah pindah tempat termasuk di Riau dan terakhir di Jambi.

Selama di Jambi, beberapa tahun terakhir Hotasoid melakukan pencurian roda empat dan roda dua guna memenuhi kebutuhan hidup. Hutasoid melakukan aksi pencurian mobil dan sepeda motor dibeberapa kabupaten, seperti di Kabupaten Kerinci, Kota Jambi dan sekitarnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah memiliki istri dan 2 anak di Jambi. Pelarian Hotasoid terhenti setelah dibekuk oleh Tim Reskrim dan Resmob Polda Jambi.

Untuk saat ini yang bersangkutan di Proses di Polsek Kota Baru atas kasus curanmor. Terkait kasus terpidana matinya Polsek Kota Baru masih menunggu kordinasi dari pihak Kejaksaan Sumbar terkait hukuman terpidana mati yang bersangkutan. (Syah)

Comments
Loading...