Pengumuman : Ini Jadwal Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat 2020
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pendaftaran Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) mulai diumumkan oleh KPU Tanjab Barat. Pengumuman ini sesuai dengan agenda yang telah diinformasikan sebelumnya, dimana pengumuman rekrutmen PPK dimulai pada 15 sampai 17 Januari 2020.
Terdapat 15 tahap pembentukan PPK, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran anggota PPK sampai masa kerja PPK dalam Pilbup Tanjab Barat. Berikut rinciannya :
1. 15 – 17 Januari : Pengumuman pendaftaran anggota PPK
2. 18 – 24 Januari : Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Tanjab Barat
3. 25 – 27 Januari : Penelitian administrasi
4. 28 – 29 Januari : Pengumuman hasil penelitian administrasi
5. 30 Januari : Pelaksanaan tes tertulis
6. 31 Januari – 2 Februari : Pemeriksaan hasil tes tertulis
7. 3 – 5 Februari : Pengumuman hasil seleksi tes tertulis
8. 28 Januari – 5 Februari : Tanggapan masyarakat tahap I
9. 8 -10 Februari : Wawancara
10. 15 – 21 Februari : Pengumuman hasil wawancara
11. 15 – 21 Februari : Tanggapan masyarakat tahap II
12. 22 – 25 Februari : Klarifikasi tanggapan masyarakat
13. 26 – 28 Februari : Pengumuman pasca-hasil klarifikasi tanggapan masyarakat
14. 29 Februari : Pelantikan anggota PPK
15. 1 Maret – 30 November : Masa kerja PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Untuk Pengumuman Resmi, Timeline Pembentukan, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload pada link di bawah ini :
1. Perubahan Terhadap Pengumuman KPU Tanjab Barat NOMOR 16
2. Timeline Pembentukan PPK Pilkada Serentak 2020
3. Surar Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup