Polisi Berhasil Tangkap Otak Pelaku ‘Kasus Penyelundupan 7 Kg Sabu Tahun 2018 Lalu’

0

Polisi Berhasil Tangkap Otak Pelaku ‘Kasus Penyelundupan 7 Kg Sabu Tahun 2018 Lalu’

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Masih ingat kasus penyelundupan 7 Kg Narkotika jenis sabu sabu asal Malaysia, yang terjadi pada Sabtu 14 Juli tahun 2018 lalu di Kuala Tungkal, yang berhasil digagalkan oleh Petugas gabungan Polres Tanjab Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri.

Yang mana diketahui penyelundupan narkotika sabu itu dilakukan oleh 6 orang tersangka. Perkembangan terbaru saat ini, pihak Kepolisian berhasil menangkap otak pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan 7 Kg sabu pada tahun 2018 lalu tersebut.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK, Juma’t (1/11/19) menyampaikan, tersangka yang diamankan ini berinisial SY yang merupakan warga Bangkalan Madura.

Peran tersangka SY ini merupakan pemilik jaringan di Malaysia, dia yang membeli 7 kg narkotika sabu tersebut dari Malaysia. Berdasarkan pengakuannya, 6 Kg sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial CK (yang telah lebih dulu diamankan dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Bulian, Jambi) sedangkan 1 Kg nya merupakan milik tersangka SY ini.

BACA JUGA :

Pelaku SY ini ditangkap pada hari Jum’at, sekitar pukul 23.00 WIB, (25/10/19) oleh Petugas gabungan Polres Bangkalan Madura dan Polda Jatim di Jalan Rangka Gank 7, Tambak Sari, Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SY ini, yakni ATM BCA yang mana ATM ini dipakai untuk transaksi, dan ada 2 unit handphone yang mana handphone tersebut terdapat bukti transaksi narkobanya.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka SY ini yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Eko Prasetyo

Sambung AKP Eko Prasetyo menyampaikan, selain tersangka SY, otak pelaku kasus penyelundupan 7 Kg sabu yang lebih dulu diamankan yakni tersangka CK, ia diamankan pada bulan Desember 2018 lalu oleh petugas gabungan Polres Bangkalan Madura dan Polda Jatim di Bangkalan Madura.

Tersangka CK sendiri telah menjalani sidang dan telah dijatuhi vonis hakim selama 18 tahun 4 bulan. Tersangka CK ini sekarang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Muara Bulian, Jambi.

Penangkapan kedua otak pelaku (CK dan SY) kasus penyelundupan 7 Kg sabu ini merupakan hasil dari pengembangan dari 6 orang tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan pada Sabtu (14/7/18) lalu, serta berkat kerjasama dengan pihak Kepolisian Polres Bangkalan Madura dan Polda Jatim,” beber AKP Eko Prasetyo (Sj)

Comments
Loading...