Cegah Terjadinya KDRT, DP3A Sarolangun Gelar Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004

0

Cegah Terjadinya KDRT, DP3A Sarolangun Gelar Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun menggelar Sosialisasi UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Desa Batu Ampar, Kabupaten Sarolangun, Jum’at (23/08/2019) kemarin.

Acara ini dihadiri sekitar 50 peserta yaitu terdiri dari Masyarakat, Pengurus Tim Penggerak PKK Desa, Perangkat Desa, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut Kades Batu Ampar, Sri Damayanti dan Camat Pauh, Jupri.

Dr. Farida S.Ag.M.Pd selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun mengatakan bahwa maksud kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagai upaya preventif, pihaknya mengaku akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar angka KDRT di Kabupaten Sarolangun dapat terus ditekan.

BACA JUGA :

“Ini sebagai langkah awal, sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa yang ada di Kabupaten kita,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Dinas Pemberdayaan Perampuan dan Perlindungan Anak (DP3A) meminta kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melaporkan apabila mengalami kekerasan.

“Karena kebanyakan dari mereka enggan melaporkannya, mungkin karena masih menganggap tabu atau aib keluarga, tapi seharusnya mereka melaporkannya agar menjadi upaya kami dalam menangani kasus itu,” katanya.

Ia menyebut, sejumlah faktor kerap menjadi pemicu terjadinya KDRT seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, dan menganggap rendah pasangan.

“Apapun pemicunya, tindakan kekerasan ini dapat dijerat pidana apalagi sampai melukai fisik berat. KDRT juga kan jadi celah terjadinya perceraian,” ujarnya.

Ia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi kekerasan. Ia juga menyebutkan bahwa, saat ini Dinas P3A Kabupaten Sarolangun sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang selalu siap melayani masyarakat demi menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Harapan kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan juga ada kesadaran dari masyarakat supaya melaporkan ke DP3A melalui P2TP2A, kami siap 24 jam,” tandasnya. (Rdh)

Comments
Loading...