Kemarau Panjang, TNI-Polri dan Ratusan Masyarakat Muaro Jambi Gelar Shalat Istisqa di Kumpeh Ulu

0

Kemarau Panjang, Jajaran TNI-Polri dan Ratusan Masyarakat Muaro Jambi Gelar Shalat Istisqa di Kumpeh Ulu

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Musim kemarau panjang dan kekeringan yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi membuat dampak yang sangat memperhatikan, sehingga masyarakat sulit mendapatkan air yang ditambah tidak turunnya hujan.

Menanggapi hal tersebut, jajaran TNI-Polri dan ratusan masyarakat Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi menggelar sholat Istisqa yang bertempat di lapangan bola kaki Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/8/19) kemarin.

Shalat Istisqa yang digelar ini diikuti oleh Dandim 0415/Bth Letkol Widi Rahman, Jajaran Polres Muaro Jambi, Camat Kumpeh Ulu dan seluruh Kades se-Kecamatan Kumpeh Ulu serta ratusan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

Shalat Istisqa ini di imami oleh H. Fathullah Al Hafizd, S.Pd.I dan Khotib Ustad Asnawi Al Hafidz yang mana dalam khutbahnya menyampaikan bahwa dengan datangnya musim kemarau dan kekeringan ini, merupakan suatu ujian bagi kita yang selalu banyak melakukan dosa dan kesalahan sehingga kita harus banyak beristighfar, sesungguhnya Allah yang mempunyai segala kekuasaan di Dunia.

BACA JUGA :

“Semoga dengan digelarnya Sholat Istisqa ini, Allah senantiasa menurunkan Rahmat Nya dengan menurunkan Hujan sehingga kita tidak lagi merasakan kemarau dan kekeringan khususnya di Kabupaten Muaro Jambi umumnya Provinsi Jambi,” ungkapnya

Ada Sangsi Pidana, Dandim 0415/BTH Imbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Komandan Kodim (Dandim) 0415/Bth Letkol Widi Rahman seusai shalat istisqa mengatakan tujuan digelarnya Sholat Istisqo ini untuk meminta hujan kepada Allah, sehingga kita tidak lagi merasakan kemarau dan kekeringan,” sebutnya.

Lanjutnya lagi, Dandim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan maupun lahan.

“Dandim juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sangksi hukumnya,” tegas Dandim

Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan di denda sebanyak 3 Milyar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 3 tahun paling lama 10 tahun,” sambungnya.

Saat ditanya terkait pendinginan terhadap hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Dandim 0415/BTH Letkol Widi Rahman menyampaikan, kita terus lakukan upaya pemadaman terhadap titik api (asap) yang masih tersisa serta kita terus lakukan pendinginan agar tidak kembali menyala,” tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...