Empat Orang Diduga Pencuri Baterai Tower Diringkus Polisi
Empat Orang Diduga Pencuri Baterai Tower Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Limun berhasil mengungkap kasus perkara pencurian baterai tower mini pada hari Kamis (01/08/19) sekira pukul 03.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan laporan LP/B-37/VII/2019/JMB/RES SRL/SEK LIMUN, Tanggal 31 Juli 2019.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Limun IPTU Purwanto, S.Pd.I membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus perkara pencurian baterai tower mini. Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian batre tower mini tersebut sesuai dengan laporan Kades Lubuk Bedorong.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Limun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut telah berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower mini di Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.
Kejadian tersebut awalnya dilihat oleh warga pada Rabu (31/07/19), kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kades Lubuk Bedorong,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, Polsek Limun berhasil mengamankan empat orang diduga sebagai pelaku, yakni AR (35), SM (39) dan FR (28), ketiga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Musi Rawas Utara, sedangkan satu pelaku DR (36) merupakan warga Lubuk Lingau.
Selain berhasil mengamankan empat orang pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah pisau, satu buah dompet merk lois warna coklat, satu unit mobil avanza warna silver dengan Nopol B 1227 BFZ, satu unit mobil carry pick up warna putih dengan Nopol BG 1271 LH beserta STNK, satu buah senter warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah pisau sarung putih, satu set kunci gunting, satu unit Hp nokia 1110 warna merah putih, satu unit hp merk vava warna putih, dan tiga buah baterai tower, serta satu buah tas warna coklat yang didalamnya berisikan satu buah pisau, uang tunai sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tandas Kapolsek Limun (Rdh)