Demi Penuhi Gaya Hidup Glamor, Seorang Wanita Cantik ‘SPG’ Nekat Curi Baju di JPM Trona

0

Demi Penuhi Gaya Hidup Glamor, Seorang Wanita Cantik ‘SPG’ Nekat Curi Baju di JPM Trona

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang wanita cantik berinisial AF (22) warga Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari, yang kesehariannya bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Jambi Prima Mall (JPM) Trona, terpaksa harus diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Jambi.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh Rohmani yang juga merupakan Pegawai Trona, ia dilaporkan karena kedapatan mencuri baju yang ada di lantai dua, dimana lantai tersebut juga menjadi tempat dirinya berkerja saat ini.

Dari pengakuannya, dia sengaja dan nekat melakukan hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya yang terbilang glamor, dirinya pribadi ingin mendapatkan semua itu dengan cara yang baik, namun belakangan dia sudah tidak bekerja dan menerima gaji dari Trona karena masih tahap perpanjangan kontrak kerja atau diputus.

“Sayo duo bulan ni sudah dak kerjo lagi, karena masih outsourcing, mau dak mau aku ngambek baju tu bang,” aku AF, Rabu (24/7/19)

BACA JUGA :

Wakil Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yumika mengatakan, modus pelaku terbilang cerdik, pasalnya pakaian yang diambil tidak langsung dibawa pulang saat pergantian jam kerja melainkan disimpan di dalam lemari tempat penyimpanan barang, karena sepulang kerja seluruh karyawan harus di periksa cek body terlebih dahulu agar tidak membawa barang barang pihak Trona.

“Ketahuannya saat pegawai dikumpulkan, saat itu gelagatnya agak aneh, setelah diinterogasi akhirnya dia mengakui jika telah mencuri,” kata AKP Yumika kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/7/19) di Mapolresta Jambi.

Atas kejadian tersebut pihak JPM Trona kehilangan 11 lembar baju senilai Rp. 5.918.300. “Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar baju wanita Merk Cressida yang belum terpakai oleh pelaku.

Informasi lebih lanjut, pelaku melancarkan aksinya pada 13 Juli lalu, Polisi tidak butuh waktu lama untuk mencari keberadaan AF, pasalnya keesokan harinya ia berhasil diamankan di kostnya yang tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Atas perbutaannya, wanita cantik itu harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi Mapolresta Jambi. Ia juga terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syah)

Comments
Loading...