Hasil Penyidikan Terbaru, Polisi Tetapkan 41 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka
Hasil Penyidikan Terbaru, Polisi Tetapkan 41 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Usai menjalani penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap 45 orang anggota SMB yang diamankan, pihak Kepolisian Polda Jambi kembali menetapkan 21 orang lainnya sebagai tersangka, yang mana sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 20 orang anggota SMB sebagai tersangka. “Jadi jumlah tersangka saat ini naik menjadi 41 orang.
Hasil penyidikan terbaru, 21 orang lainnya (anggota SMB, red) kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jadi bila ditambah dengan tersangka sebelumnya (20 tersangka, red), jumlah tersangka naik menjadi 41 orang,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Muchlis A.S, M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, S.IK, S.H, MH kepada serambijambi.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (20/7/19).
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jambi dan Korem 042 Gapu, telah berhasil mengamankan 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim Cs.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dari 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan, 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muslim selaku pimpinan kelompok SMB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari anggota kelompok SMB ini yakni 11 pucuk senjata api rakitan dengan berbagai bentuk yang semuanya hampir menggunakan amunisi tajam, 5 amunisi kaliber 5.56 yang digunakan untuk senjata rakitan, 25 pucuk senjata dalam bentuk samurai, tombak, parang, sangkur dan senjata lainnya.
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Dari 45 Orang Anggota SMB yang Diamankan, 20 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara kerugian yang diderita akibat penyerangan itu adalah satu unit R4 anggota Dit Samapta Polda Jambi yang ditembaki dengan senjata api rakitan, bangunan mess, kantor, penjagaan, ruang karyawan, kendaraan, dan peralatan kantor, komputer dan berbagai macam peralatan lainnya. “Kerugian keseluruhan diperkirakan Rp. 10 Milyar.
BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok SMB, 45 Orang Ditahan di Mako Sat Brimob
BACA JUGA : Berikut Nama-nama 41 Orang ‘Anggota SMB’ yang Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA : Petugas Gabungan Kembali Amankan 18 Orang Anggota Kelompok SMB
Sedangkan, untuk korban, sebanyak 3 orang anggota TNI BKO Satgas Karhutla, 1 orang anggota Dit Samapta Polda Jambi, 1 orang anggota Damkar Perusahaan dan 12 orang karyawan perusahaan. Mereka semua mengalami luka luka akibat yang dianiaya oleh kelompok SMB ini. (Syah/Sj)