Pansus II DPRD Tanjab Timur Tolak Perubahan Status Enam Kelurahan Menjadi Desa

0

Pansus II DPRD Tanjab Timur Tolak Perubahan Status Enam Kelurahan Menjadi Desa

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tanjab Timur terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan sejak tahun lalu yaitu tentang desa dan perubahan enam kelurahan menjadi desa.

Dalam sidang pada Jum’at (28/6/19) ahirnya panitia pansus II menentukan sikap setelah melalui proses panjang bersama eksekutif.

Alhasil yang diambil soal perubahan enam kelurahan menjadi desa ahirnya di tolak. Penolakan itu karena belum memenuhi persyaratan dalam pembentukan desa yang mengaju pada permendagri nomor 1 tahun 2017 yaitu tentang penataan Desa.

Alhasil yang disepakati dari lima ranperda yang diusulkan adalah tentang atas perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa pansus menyepakati perubahan judul BAB I diubah yang berbunyi BAB III penataan Desa.

BACA JUGA :

Perubahan judul bagian kedua BAB III diubah yang berbunyi pembentukan Desa sesuai dengan ketentuan pasal 6 sebelumnya berbunyi penataan desa adat sesui pasal 4 ayat (1) hurup b menjadi penataan desa.

Sedangkan pasal 7 disepakati diubah dan ditambah satu ayat berbunyi pemerintah daerah memprakarsai pembentukan desa yang berdasarkanhasil evaluasi tingkat perjembangan pemerintah desa diwilayahnya.

Sementara pasal 63 dan 64 disepakati penyisipan dua pasal yaitu pasal 63 a dan pasal 63 b.

Demikian juga dengan pasal 65 ayat (2) diantara huruf (f) dan (g) ditambahkan (1) huruf (f1) yang berbunyi melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala desa melaporkan dan membuat rekomendasi kepada Bupati. Dan untuk pasal 81 ayat(2) huruf (f) dan (h) disepati dihapus.

Selanjut pasal 133 dan 134 pansus sepakat menyisipkan (2) pasal 133 (a dan b) dan penambahan kata pada ayat (1) pasal 133 (b)berbunyi BPD menyampaikan laporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa kepada bupati melalui camat.

Senada dengan pasal tersebut diatas pasal 175 ayat) 2) huruf (c) diubah calon kepada desa berpendidikan serendah serendanya SMA atau sederajat, dan dihuruf (d) 175 batas usia maksimal 20-42 tahun.

Dan bagi PNS yang terpilih menjadi perangkat desa yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatanya tanpa kehilangan haknya sebagai PNS. (jumi)

Comments
Loading...