Tiga Pelaku Penyelundupan 1,2 Kg Sabu Ditangkap Polisi, Salah Satunya Merupakan Mantan Kades
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
- comment 0 komentar
- print Cetak

“Kapolda Jambi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi”
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi. Barang haram seberat 1,2 Kg tersebut dibawa oleh tiga orang asal Aceh menggunakan mobil Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1953 ZW.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis,AS.MH saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Jambi, Selasa (21/5/19) yang didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombespol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Kuswahyudi Tresnadi, SH.SIK.
Disampaikan Kapolda bahwa ketiga pelaku ini diamankan di jembatan Aur Duri, Gapura perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi pada Selasa (14/5/19) dengan inisial pelaku IS (46), MI (54), dan SA (60) dengan mengamankan barang bukti seberat 1,2 Kg sabu yang dibungkus tiga plastik.
Dilanjutkan Kapolda, adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini Narkoba jenis sabu dibungkus dengan lakban dan kardus kemudian barang haram tersebut di masukkan ke dalam velg ban serep mobil tersebut yang nantinya barang tersebut akan diedarkan di Jambi, lanjutnya.
Kemudian untuk ketiga pelaku ini mendapat upah 30 juta mengantarkan barang haram tersebut, dan dari ketiga pelaku ini salah satunya adalah mantan Kades di Aceh Utara dua periode, dan ketiga pelaku ini kini mendekam di tahanan Mapolda Jambi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara. (Syah)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar