Ketua DPRD Tanjab Barat : Gas 3 Kg Tidak Boleh Dijual ke Luar Kabupaten

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM menghimbau agar pendistribusian gas subsidi 3 kg dilakukan tepat sasaran. Artinya, diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.

Kita menghimbau agar masyarakat yang mampu dan berkecukupan tidak membeli gas 3kg. Pangkalan gas 3 kg juga jangan salah dalam hal mendistribusikannya. Harus sesuai peruntukannya.

“Kan kasihan masyarakat yang kurang mampu. Kita minta dinas terkait utk secara rutin mengawasi pendistribusiannya,” kata Ketua DPRD Tanjab Barat kepada awak media, Jum’at (17/5/19) malam.

Lanjut Ketua DPRD mengatakan, gas 3 kg juga tidak boleh dan jangan sampai dijual ke luar Kabupaten, hal ini harus diantisipasi.

“Kan memang gak boleh dijual ke luar Kabupaten karena pendistribusian gas 3 kg itu sesuai data penduduk kurang mampu di setiap Kabupaten,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Terpisah, Kepala Diskoperindag Tanjab Barat Syafriwan menegaskan, jika ada pangkalan yang nakal, segera lapor ke Koperindag atau ke Pertamina.

“Gas tiga kilogram harus dijual sesuai HET, yakni Rp 19 ribu per tabung. “Ya pangkalan harus ikuti aturan itu. Kalau ada yang jual dengan harga di atas HET di tingkat pengecer, itu beda lagi,” ujarnya.

Diskoperindag selalu mengawasi dan memantau penyaluran gas 3 kg. “Jika ada laporan, kita tanggapi, sanksinya yang memberikan pertamina, Diskoperindag hanya ikut memantau,” tandasnya.

Apa sanksi bagi pangkalan yang nakal? Syafriwan mengatakan, bisa berupa pengurangan alokasi gas, sampai pada pencabutan izin pangkalan dan bisa diproses pidana, jika memang fatal,” ujarnya (*ik/Sj)

Comments
Loading...