Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembongkaran Makam Bayi di Kampung Nelayan, “Ambil Tali Pocong untuk Jimat” Ternyata Pelaku ….
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Masih ingat dengan kejadian pembongkaran kuburan (Makam, red) bayi di Kampung Nelayan, Selasa (08/01/19) tempo hari. Kejadian yang sempat membuat heboh warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. “Warga heboh karena adanya temuan kuburan bayi di tempat pemakaman umum (TPU) Al-Ikhlas yang dibongkar oleh orang tidak dikenal (OTK).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun serambijambi.id, diduga pelaku pembongkaran makam bayi itu berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi serambijambi.id, Rabu (6/3/19) malam, membenarkan penangkapan diduga pelaku pembongkaran makam bayi tersebut.
“Ya, selama kurang lebih satu bulan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya pelaku yang diduga melakukan pembongkaran makam bayi berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019. ”Pelaku Pembongkaran makam bayi itu berhasil diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polres Tanjab Barat dan Polsek Betara. Pelaku yang kita amankan berinisial RSU (22) warga Jalan Sentral RT.17 Kelurahan kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Untuk motif yang dilakukan pelaku dengan cara menggali makam bayi tersebut, pelaku hanya ingin mengambil tali pocong yang ada pada mayat bayi tersebut. Jika tali pocong berhasil diambil, rencananya akan digunakan untuk ”Jimat” oleh pelaku.
”Pelaku ini hanya menggali makam anak bayi dan bukan kuburan orang dewasa, karena terhadap Mayat orang Dewasa pelaku ini merasa takut, dan ia mencobanya di mayat anak bayi,” ujar Iptu Dian
Lanjut Iptu Dian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan klarifikasi dari para saksi, gelar perkara, mediasi antara pihak korban dan keluarga terlapor serta melakukan ”visum kejiwaan” terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Dan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dikuatkan dengan hasil visum kejiwaan bahwa pelaku pembongkaran makam bayi tersebut mengalami gangguan Jiwa.
“Berdasarkan hasil visum kejiwaan yang sudah dijalani sejak tanggal 16 Februari 2019 hingga tanggal 04 Maret 2019 di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dan berdasarkan Surat Keterangan Ahli kesehatan Jiwa No.Ket.2122/RSJ-2.1.1/III/2019, tanggal 04 Maret 2019 oleh Psikiater RS Jiwa Daerah Jambi dr. Diva Mariska Tarastin, Sp.KJ bahwa kesimpulannya pada pelaku saat diperiksa, didapatkan adanya gangguan jiwa berupa “Skizofrenia Paranoid”, yaitu suatu gangguan jiwa berat yang ditandai dengan adanya gejala kejiwaan berupa halusinasi (persepsi panca indra yang tidak sesuai dengan realita karena tidak ada sumber rangsangannya), dan waham (isi pikiran berupa keyakinan yang tidak sesuai dengan realita, tidak dapat dikoreksi, dan dipertahankan terus). Tindak Pidana Pencurian atau pembongkaran makam dilakukan akibat wahamnya.
Terhadap peristiwa ini terperiksa RSU menunjukan unsur-unsur ketidakmampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perbuatannya dilatar belakangi oleh pengaruh wahamnya. Terperiksa tidak mampu memahami nilai dan resiko tindakannya, tidak mampu memaksudkan tujuan tindakannya secara sadar, dan terperiksa tidak mampu mengarahkan kemauan dan perbuatannya,” beber Iptu Dian
BERITA TERKAIT :
- Heboh!, Kuburan Bayi di Kampung Nelayan Dibongkar oleh Orang Tidak Dikenal
- Kuburan Bayi di Kampung Nelayan Dibongkar OTK, Ini Kata Pihak Kepolisian
- Sebilah Parang dan Sendal Jepit Ditemukan di Kuburan Bayi yang Dibongkar OTK
Sambung Iptu Dian mengatakan, sesuai dengan keterangan Ahli jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Jambi dalam Visum Kejiwaan yang telah dikeluarkan dengan kesimpulan bahwa pelaku RSU mengalami Skizofrenia Paranoid (Gangguan Jiwa Berat).
Dan, berdasarkan Pasal 44 KUHPidana bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang ternyata perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit maka orang tersebut tidak dapat di Pidana.
Serta, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, maka kasus ini dihentikan demi hukum.
“Sementara, untuk pelaku sendiri, selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dilakukan perawatan atau pengobatan kejiwaan agar tidak meresahkan warga dan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang mengarah kriminal,” tutup Iptu Dian, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat (Sj)