Terkait LHKPN, 14 Kepala Daerah akan Diperiksa KPK, Salah Satunya Bupati Tanjab Barat

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk menjaga Integritas para Pejabat Negara di Provinsi Jambi, KPK akan melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 14 Kepala Daerah di Jambi.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan LHKPN 14 kepala daerah di Jambi. “Mulai Senin-Rabu, 3-5 Maret 2019, Tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang Penyelenggara Negara di Daerah Provinsi Jambi,” katanya, Minggu (3/3/2019) siang, dikutip dari jamberita.com

Febri mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pencegahan Korupsi. Sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK.

“Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan Penyelenggara Negara. Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh PN sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi,” katanya.

Para Kepala Daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Kantor Gubernur Jambi, dengan jadwal sebagai berikut :

BACA JUGA :

SENIN, 4 Maret 2019 (Mulai pukul 13.00 WIB)
1. Adirozal (Bupati Kerinci)
2. Syahirsah (Bupati Batang Hari)
3. Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh)

SELASA, 5 Maret 2019 (mulai Pukul 08.30.WIB)
1. Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi);
2. Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari)
3. Mashuri (Bupati Bungo)
4. Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat)
5. Masnah (Bupati Muaro Jambi)
6. Al Haris (Bupati Merangin)

RABU, 6 Maret 2019 (mulai Pukul 08.30 WIB)
1. Sukandar (Bupati Tebo)
2. Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun)
3. Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin)
4. Syarif Fasha (Walikota Jambi)
5. Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh)

Lanjut Febri menyampaikan melalui proses Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban Penyelenggara Negara. Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan.

“Kami percaya, ada itikad baik dari para Pejabat Negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin,” katanya.

Terpisah, Bupati Tanjab Barat melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Tanjab Barat, Firdaus SE dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Bupati Safrial bersama 14 Kepala Daerah lain se-Provinsi Jambi akan memberikan penjelasan atas klarifikasi LHKPN per tanggal laporan 31 Desember 2017,” ungkapnya.

Comments
Loading...