KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi, Ini Nama-Namanya
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka terkait kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam hal ini, lembaga antirasuah menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat 28 Desember 2018, dilansir dari inilahjambi.com media partner serambijambi.id
Adapun nama-nama ketiga belas tersangka baru suap ketok palu APBD Provinsi Jambi yakni :
1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang dari pihak swasta.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.
Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang “ketok paIu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.