Selama Ops Zebra di Tanjab Barat, 887 Pengendara Kena Tilang! Pelanggar Didominasi Anak di Bawah Umur

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebanyak 887 pengendara terjaring Operasi Zebra Polres Tanjab Barat dan diberikan sanksi tilang oleh polisi lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggar tersebut terjaring selama digelarnya Operasi Zebra sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018 atau selama 14 hari berturut-turun dan berakhir, Senin (12/11/18) kemarin.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, SIK melalui Kasat lantas Iptu Bambang Soestyo, SH dikonfirmasi menjelaskan, selama 14 hari digelarnya Operasi Zebra, pihak Sat Lantas Tanjab Barat menindak pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas sebanyak 887 pengendara, tindakan yang tegas yang diberikan kepada pengendara tersebut berupa tilang.

“Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, Iptu Bambang Soestyo, SH”

“Pengendara yang mendapat sanksi tilang tersebut karena tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak dapat menunjukan bukti surat kendaraan,” terang Iptu Bambang Soestyo, SH

BACA JUGA :

Sambung Iptu Bambang, setelah kita lakukan perekapan, ternyata rata rata pelanggar yang terjaring dalam operasi zebra tersebut merupakan anak yang masih dibawah umur atau pelajar.

“Rata rata pelanggar yang terjaring tersebut didominasi anak dibawah umur atau pelajar dan sebagaian besar pelanggar yang kena tilang merupakan pengendara roda dua.

Bila dibandingkan dengan tahun 2017 pelanggaran tilang sebanyak 729 dan di tahun 2018 pelanggaran tilang 887. “Melihat jumlah itu maka di tahun ini pelanggaran naik sekitar 21,7 persen,” ungkapnya

Dikarenakan masih banyaknya pelanggar lalu lintas yang didominasi anak dibawah umur atau pelajar. Oleh karena itu, lanjut Iptu Bambang, pihaknya menghimbau kepada guru ataupun orang tua untuk tidak membiarkan anaknya berkendara.

“Jika seorang anak ingin kesekolah, namun tidak ada angkutan umum, maka ia menyarankan agar anak tersebut diantar oleh orang tuanya, pamannya, atau keluarganya maupun kerabat lainnya yang sudah memiliki legalitas atau SIM untuk berkendara.

Hal itu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan lakalantas, khususnya yang dilakukan oleh anak dibawah umur atau pelajar tersebut,” kata Iptu Bambang. (ty*)

Comments
Loading...