DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Tungkal Ulu
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Kecamatan Tungkal Ulu, Rabu (26/9/18).
Tampak hadir dalam Sosialisasi ini yakni, Kabid, Kasubbid dan Staf DPM-PTSP Kabupaten Tanjab Barat, Pihak BPJS Tanjung Jabung Barat, Sekcam Tungkal Ulu dan undangan lainnya serta Peserta sosialisasi berjumlah 35 orang yang terdiri dari Aparatur Kecamatan Tungkal Ulu, Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Tungkal Ulu.
Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat, H. Yan Ery, S.Pt, M.Si dalam sosialisasnya memaparkan, kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu program dan kegiatan DPM-PTSP dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada penerima layanan, dalam hal ini masyarakat terkait informasi tentang tata cara proses perizinan.
“Kegiatan ini, kata Yan Ery sangat penting untuk mengaktifkan pelayanan perizinan di tengah masyarakat karena salah satu indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan publik dengan baik, mudah, cepat dan ramah dan ini juga menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” papar Yan Ery
Lanjut Yan Ery menambahkan, manfaat sosialisasi ini juga untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perizinan dan non perizinan serta mengurangi resiko ketergantungan masyarakat dalam mengurus izin melalui perantara atau calo sehingga bisa meminimalisir stigma yang berkembang di tengah masyarakat bahwa birokrasi itu kesannya berbelit-belit,” pungkas Yan Ery
Selain, sosialisasi tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan juga disampaikan sosialisasi teekait Peranan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Penyelenggaraaan Perizinan dan Non Perizinan oleh perwakilan dari Pihak BPJS Tanjung Jabung Barat. (ty*)