SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polsek Pengabuan Res Tanjab Barat mengamankan seorang petani berinisial AD (51) warga Parit Kerbau, Desa Sungai Pampang Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat yang diduga menyambi menjadi bandar judi klotok (dadu guncang), Jumat, (21/09/18) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK melalui Kapolsek Pengaabuan IPTU Agus A Purba, SH mengatakan pelaku yang diamankan pihaknya merupakan bandar judi klotok (dadu goncang) di Desa tersebut.
“Pelaku merupakan bandar judi klotok (dadu goncang) yang terjaring dalam Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polsek Pengabuan.
Pelaku diamankan di TKP saat tengah menggelar judi klotok (dadu guncang) di Parit Kerbau, Desa Sungai Pampang, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat,” terang IPTU Agus A Purba, Jumat (21/9/18) sore.
Sambung IPTU Agus mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa piring, 3 buah mata dadu, 2 penutup mata berwarna merah dan kuning, 4 buah lilin, 2 buah korek api, 1 unit HP Nokia, 1 set lapak untuk memasang dadu beserta alas dadu, uang tunai sebesar Rp 1.184.000 ,” ungkapnya (ty*)