Tak Ada Habisnya, Kali ini Polisi Kembali Ringkus Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat telah berkomitmen dan tidak henti-hentinya untuk terus memerangi peredaran Narkoba serta setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kali ini, Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat kembali ringkus pelaku penyalagunaan narkoba.

Hasilnya, Minggu (16/9/18) sekira pukul 13.30 WIB, Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Dari informasi yang berhasil dihimpun sedikitnya, ada satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus anggota Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G, Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan satu pelaku diduga melakukan penyalagunaan narkotika tersebut.

“Pelaku yang diamankan, berinisial SN (27) warga Jakan Bahari, Lorong Mufakat, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

BACA JUGA :

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,64 gram bruto, satu buah pirek kaca yang berisi Narkotika jenis shabu, satu buah pirek kaca, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, dua buah korek mancis gas, satu bungkus plastik klip warna putih bening, satu buah kotak rokok merk sampoerna, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 370.000,-,” beber Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Minggu malam (16/9/18).

Lebih lanjut Iptu David mengatakan, Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ A-91/ IX/ 2018/ Jambi/ Res Tanjab Barat Tanggal 16 September 2018.

“Penangkapan SN berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kosong di Jalan Bahari sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap rumah kosong tersebut, selanjutnya, anggota melakukan penggerbekan dan penangkapan.

Pada saat di lakukan penggrebekan dan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dan satu buah pirek kaca yang masih ada isi Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK (ty*)

Comments
Loading...