Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar

0

Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Akibat sakit hati diputus sang pacar, DS warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung nekat sebar foto syur bersama mantan pacarnya. Pemuda berumur 22 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini menyebarkan foto-foto syur karena motif sakit hati. Ia menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial Whatsapp. Ia nekat menyebarkan foto-foto syur tersebut karena sakit hati diputus oleh pacarnya, seorang wanita berinisial TF (26).

Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di dalam hotel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Senin kemarin (1/7/19) saat menggelar konferensi pers.

Lanjut Kompol Yuyan mengatakan, kejadian itu berawal dari tersangka yang memiliki hubungan pacaran dengan TF (korban, red), setelah berjalannya hubungan itu, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh pada 17 April 2019.

BACA JUGA :

“Korban yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan tersangka yang secara terus menerus meminta dikirimin foto bugil hingga akhirnya TF meminta putus kepada tersangka.

Karena tak terima diputus oleh TF, lalu tersangka ini pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto syur yang telah disimpannya di Handphone, tersangka ini menyebarkan foto-foto syur tersebut kepada rekan-rekannya melalu jejaring sosial Whatsapp,” ungkapnya

BACA JUGA : Satu Terduga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO

Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini terancam dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar,” tandasnya (Syah)

Comments
Loading...