Dua Orang Terduga Pelaku TPPU Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jambi, Aset Senilai 500 Juta Ikut Disita
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak dua orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hai ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, MH saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (30/4/19) di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi mengungkapkan, dua orang terduga pelaku yang ditetapkan tersangka adalah RM warga Cirebon, dan SK warga Aceh, yang mana keduanya akan dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1, UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari tersangka DD, bandar narkoba yang divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mana mereka ini adalah jaringannya DD. Tapi jaringannya terputus dan mereka ini punya aset masing-masing,” ujar Kapolda Jambi kepada para awak media.
Ditambahkan Kapolda, bahwa RM berperan sebagai kurir yang mengatur peredaran narkoba yang melibatkan DD. Sedangkan SK bertugas mengatur masalah keuangan.
Dan, terkait kasus ini Ditresnarkoba Polda Jambi telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka, diantaranya kendaraan dan tanah. Yang mana nilai keseluruhan senilai 500 juta, sedangkan untuk aset yang lain masih kita telusuri,” sambung Kapolda
Dalam hal TPPU ini, Polda Jambi telah menangani dua perkara TPPU. Kita Polda Jambi akan terus menindaklanjuti para bandar narkoba dan melakukan pemberantasan TPPU,” tutup Kapolda Jambi (Syah)