Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 20.000 Baby Lobster
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pos Pengamat (Posmat) Nipah Panjang, Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 20.000 Baby Lobster (BL) yang akan diselundupkan ke luar negeri. Puluhan ribu Baby lobster itu didatangkan dari area luar Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
”Baby lobster ini ditangkap oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang di sekitar alur Sungai Lokan, Desa Sungai Jeruk, Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto melalui Komandan Pos AL Jambi, Lettu (PM) Beni Asmono mengungkapkan, kronologi penangkapan penyelundupan BL itu bermula, pada hari Senin 15 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melakukan Patroli Sektor rutin di wilayah perairan Nipah Panjang.
“Pada saat itu tim mendeteksi secara visual Speed Boat 40 PK yang melintas, kemudian tim melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap Speed Boat yang diduga mengangkut barang ilegal.
Saat akan dilakukan pengecekan, pemilik Speed Boat tanpa nama itu berhasil melarikan diri dan dari dalam Speed Boat itu ditemukan muatan 10 Box Saya yang isinya muatan BL dan 1 Box Styrofoam berisi 20 kantong plastik,” terang Komandan Pos AL Jambi, Lettu (PM) Beni Asmono didampingi Komandan Posmat Nipah Panjang, Pelda Marinir Adi Kapita dan Kepala BKIPM Jambi, kepada awak media, Selasa (16/4/19).
Lanjut, Beni Asmono mengatakan, setelah tim memastikan barang yang dibawa adalah barang ilegal, kemudian tim memutuskan untuk membawa barang bukti ke Posmat Nipah Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi.
Adapun barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Speed Boat 40 PK tanpa nama, 5 box styrofoam yang berisi 10.000 baby lobster jenis mutiara, 5 box styrofoam yang berisi 10.000 baby lobster jenis pasir.
“Total keseluruhan barang bukti baby lobster itu, kalau di rupiahkan harganya mencapai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA : Penyelundupan 69.305 Baby Lobster Senilai Puluhan Milyar Berhasil Digagalkan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat
Untuk barang bukti berupa baby lobster sejumlah 20.000 ekor itu kemudian kita serahkan kepada BKIPM Jambi, penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kepala BKIPM Jambi, sedangkan barang bukti 1 unit speed boat 40 PK tanpa nama masih diamankan di Posmat Nipah Panjang.
“Nantinya proses pelepasliaran baby lobster itu sendiri kita serahkan kepada pihak BKIPM Jambi,” tuturnya (Sj)