Bawaslu Sarolangun Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2019, Ini Jadwalnya
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, Pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun akan membuka lowongan atau akan merekrut ratusan pengawas untuk ditempatkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Kabupaten Sarolangun.
Edi Martono, SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perekrutan pengawas TPS mencapai 875 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Sarolangun.
“Iya benar, dalam waktu dekat akan dilakukan perekrutan pengawas TPS, jumlahnya sebanyak 875 orang sesuai TPS yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Edi Martono, SE menambahkan bahwa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dilakukan oleh pihak Panwaslu Kecamatan dan akan mulai diumumkan pada tanggal 4 hingga 10 Februari mendatang.
“Untuk perekrutan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, hal ini akan diumumkan dari tanggal 4 sampai 10 Februari mendatang,” ungkapnya.
Disinggung soal pembekalan bagi pengawas TPS tersebut, Edi Martono, SE menegaskan bahwa setelah dinyatakan diterima oleh Bawaslu, para pengawas TPS akan dilakukan bimtek disetiap kecamatan, dengan harapan para Pengawas TPS bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.
“Pengawas akan dibekali melalui bimtek dan semoga para Pengawas TPS dapat bekerja dengan profesional.” tandasnya.
Berikut jadwal proses perekrutan pengawas TPS Pemilu 2019 :
1. Sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS ke Kabupaten Kota dan Panwascam mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2019.
2. Pengumuman pendaftaran selama 7 hari mulai 4 hingga 10 Februari 2019.
3. Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara selama 9 hari mulai 11-21 Februari 2019.
4. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 3 hari 22 hingga 24 Februari 2019.
5. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara) selama 3 hari 25 hingga 27 Februari 2019.
6. Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pokja dan Tanggapan, Masukan dari masyarakat selama 3 hari mulai 27 Februari hingga 1 Maret 2019.
7. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih selama 3 hari mulai 4 hingga 6 Maret 2019.
8. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih selama 5 hari 8 hingga 12 Maret 2019.
9. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu kab/kota selama 5 hari mulai 9 hingga 13 Maret 2019.
10. Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek 1 hari pada 25 Maret 2019.