Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Satreskrim Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan H dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban. Korban dalam perkara ini adalah KW dan AF, dimana yang diketahui AF menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah itu, mereka kembali ke rumah.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban. Dirumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan AF.

Saat KW berusaha melerai pertengkaran tersebut, KW diduga menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A.

Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana laporan yang diterima penyidik. Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo.

Kapolres AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H juga mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. AKBP Triyanto memastikan Polres Tebo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, Kapolres Tebo AKBP Trianto turut mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas kondusif, dan apabila ada menemukan hal-hal yang melanggar hukum untuk melaporkan ke Polsek setempat atau ke Polres Tebo. (IR)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Terpilih Secara Aklamasi, RTS Ramadani Pimpin HWK Muaro Jambi 

    Terpilih Secara Aklamasi, RTS Ramadani Pimpin HWK Muaro Jambi 

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Terpilih Secara Aklamasi, RTS Ramadani Pimpin HWK Muaro Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Musyawarah Daerah III DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Resmi dibuka oleh ketua DPD partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Kamis 18/11/201. Pemilihan Berlangsung secara Aklamasi, hal ini dikarenakan bakal calon ketua HWK Muaro Jambi hanya satu orang, dan 11 kecamatan Menyatakan satu suara […]

  • Dipimpin Wagub Jambi, Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin   

    Dipimpin Wagub Jambi, Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin  

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dipimpin Wagub Jambi, Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P, M.M Hadiri upacara Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin Jambi, di Tugu Juang Simpang Tiga Sipin Kota Jambi, Rabu Sore (29/12/2021). Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani sebagai Inspektur Upacara mengatakan peringatan Pertempuran […]

  • Tahun 2019 Ini, Kodam II Sriwijaya Akan Gelar TMMD ke-105 di 5 Kabupaten/Kota

    Tahun 2019 Ini, Kodam II Sriwijaya Akan Gelar TMMD ke-105 di 5 Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tahun 2019 Ini, Kodam II Sriwijaya Akan Gelar TMMD ke-105 di 5 Kabupaten/Kota SERAMBIJAMBI.ID, PALEMBANG – Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan, S.I.P., M. Hum, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 Tahun 2019 melalui Video Conference bersama Kasad Jenderal TNI Andika Prakasa dan Menteri Sosial RI, Kamis (20/6/2019) bertempat di Gedung […]

  • Danrem 042/Gapu Pastikan TMMD Tepat Sasaran: Infrastruktur Desa Dikebut, Akses Ekonomi Warga Didorong

    Danrem 042/Gapu Pastikan TMMD Tepat Sasaran: Infrastruktur Desa Dikebut, Akses Ekonomi Warga Didorong

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Pastikan TMMD Tepat Sasaran: Infrastruktur Desa Dikebut, Akses Ekonomi Warga Didorong SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Komitmen percepatan pembangunan wilayah kembali ditegaskan TNI melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0420/Sarko. Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin turun langsung meninjau progres pelaksanaan TMMD di Desa Seko Besar, Kec. Pauh Kab. Sarolangun, guna memastikan […]

  • Satu Anggota Manggala Agni Meninggal Dunia Saat Bertugas, Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi Sampaikan Duka Cita

    Satu Anggota Manggala Agni Meninggal Dunia Saat Bertugas, Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi Sampaikan Duka Cita

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satu Anggota Manggala Agni Meninggal Dunia Saat Bertugas, Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi Sampaikan Duka Cita SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kolonel Arh Elphis Rudy selaku Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Korem 042/Gapu, menyampaikan duka cita serta turut merasakan duka yang mendalam. Ia mengajak semuanya berdo’a untuk satu anggota Manggala Agni yang meninggal dunia […]

  • Diduga Ketagihan Nyabu dan Judi Online, Dua Pemuda di Tanjab Barat Bobol Rumah Warga

    Diduga Ketagihan Nyabu dan Judi Online, Dua Pemuda di Tanjab Barat Bobol Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Ketagihan Nyabu dan Judi Online, Dua Pemuda di Tanjab Barat Bobol Rumah Warga SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dua Pemuda asal Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat, berinisial DN (17) dan IB (25) ditangkap tim opsnal Polsek Merlung Polres Tanjab Barat, pada Kamis, (25/4/24). Mereka ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong di wilayah […]

expand_less